Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Krs IKE SUSYATI 1.ALI
2.Agus Wibowo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKE SUSYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO WIDI, S.H.IKE SUSYATI
Tergugat
NoNama
1ALI
2Agus Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi Andrianto, S.H.ALI
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Probolinggo
2Kepala Kantor Proyek Jalan Tol Paspro Seksi 4 WASKITA KARYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melakukan penjualan tanpa seijin serta sepengetahuan Penggugat ketika masih berstatus pasangan Suami Isteri terhadap Objek sengketa I dan Objek sengketa II adalah merupakan perbuatan hukum yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membagi hasil penjualan Objek sengketa I kepada Penggugat berupa tanah Bedak Sertifikat Hak Milik No. 01715, seluas 66 M2 atas nama Ali, yang terletak di Jl. Raya Panglima Sudirman RT. 001 / RW. 001, Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas :

 

  • Sebelah Utara         : tanah ( Bedak );
  • Sebelah Timur         : tanah milik Pemkab;
  • Sebelah Selatan      : tanah milik H. Sautomo;
  • Sebelah Barat         : Jalan pasar;

 

Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………. Objek sengketa I.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang hasil penjualan Objek sengketa I kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membagi hasil ganti rugi Proyek Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo seksi 4 Nomor urut 12, No. Bidang 12 atas nama Ali yaitu sebesar      Rp. 1.686.480.000,- ( satu milyard enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah );

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang hasil ganti rugi Proyek Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo seksi 4 Nomor urut 12, No. Bidang 12 atas nama Ali yaitu sebesar Rp. 1.686.480.000,- ( satu milyard enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah );

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II dan Instansi terkait / Turut Tergugat I untuk tidak melakukan proses pembayaran ganti rugi Proyek Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo seksi 4 Nomor urut 12, No. Bidang 12 kepada Tergugat I sebelum ada putusan yang bersifat tetap ( Inkraht ) terhadap perkara ini;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

------------------------------------- A T A U -----------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak