| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 03 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat dihadapan JOVITA SONIA PRIANTO, S.H., M.Kn., Notaris di Probolinggo adalah merupakan surat yang sah menurut hukum.
- Menyatakan jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 0075, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00066/LEDOKOMBO/2022 tanggal 04-12-2022, luas 253 m2, atas nama pemegang hak KARMI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 09-12-2022, yang terletak di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo adalah merupakan bentuk jaminan yang sah menurut hukum.
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, dengan tidak membayar hutang (Pinjaman Pokok, Bunga dan Denda) yang telah disepakati antara Penggugat dan Para Tergugat yaitu mulai tanggal 26 Agustus 2024 (jatuh tempo) sampai 30 April 2026 dan/atau sampai gugatan ini diajukan, sehingga terhitung + 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan, serta Para Tergugat telah mengabaikan teguran Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dihukum untuk menyerahkankan fisik tanah jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 0075, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00066/LEDOKOMBO/2022 tanggal 04-12-2022, luas 253 m2, atas nama pemegang hak KARMI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 09-12-2022, yang terletak di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi), untuk dijual dimuka umum dengan harga tertinggi (lelang) yang hasilnya sekedar cukup untuk membayar pinjaman Penggugat, apabila ada sisanya, setelah dipotong dengan segala macam biaya lelang diserahkan kepada Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman yang belum terbayar, maka jaminan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/hutangnya (Pinjaman Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 171.703.000,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Pokok Pinjaman:Rp.85.000.000,-
Total : Rp. 207.661.400,-
Sehingga, Rp. 207.661.400,- (Hutang Para Tergugat) - Rp. 35.958.400,- (Pembayaran Bunga) totalnya menjadi Rp. 171.703.000,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini. |