Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SAMSUL ARIFIN Bin SUNAR bersama-sama dengan Terdakwa II HAIRUL Bin MISRO dan sdr. BAGAS (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Landangan, RT 002/RW 001 Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tepatnya di teras rumah saksi SUPAR SUKRI atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi N 3931 OJ (DPB), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SUPAR SUKRI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Dusun Gilin, RT 003/RW 002, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo tepatnya dirumah terdakwa II, Terdakwa II mengajak sdr. Bagas (DPO) untuk mengambil sepeda motor merk Honda BEAT warna merah hitam dengan nomor polisi N 3931 OJ tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu milik saksi SUPAR SUKRI. Selanjutnya terdakwa II dan sdr. Bagas (DPO) menuju kerumah terdakwa I yang beralamat di Dusun Landangan, RT 001/RW 001, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo untuk mengajak Terdakwa I mengambil sepeda motor merk Honda BEAT warna merah hitam dengan nomor polisi N 3931 OJ (DPB), kemudian sekira pukul 02.00 WIB, para terdakwa dan sdr. Bagas (DPO) menuju rumah saksi SUPAR SUKRI yang beralamat di Dusun Landangan, RT 002 RW 001, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sesampainya dirumah saksi SUPAR SUKRI, para terdakwa melakukan pemantauan disekitar rumah saksi SUPAR SUKRI dan saksi SUPAR SUKRI sedang tidak berada dirumah serta keadaan disekitar gelap dan sepi, kemudian sepeda motor tersebut berada di dalam teras rumah dengan kondisi kunci sepeda motor yang diletakkan di laci sepeda motor;
- Bahwa selanjutnya dalam mengambil sepeda motor tersebut peran para terdakwa dan sdr. Bagas (DPO) adalah terdakwa I berjaga di luar pagar untuk mengawasi orang lewat, kemudian peran sdr. Bagas (DPO) yaitu berjaga didalam pagar, sedangkan peran terdakwa II bertugas mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sampai kebelakang rumah saksi korban untuk diletakkan dan disimpan sementara;
- Kemudian para terdakwa dan sdr. Bagas (DPO) pulang kerumah masing-masing, namun sekira pukul 03.00 WIB terdakwa II dan sdr. Bagas (DPO) menuju kembali ke belakang rumah saksi korban untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor tersebut terdakwa II dan sdr. Bagas (DPO) langsung menuju ke rumah saksi SAHLAL yang berada di Jalan IR Juanda Gang 2, Desa Patokan, Kecamatan Keraksaan, Kabupaten Probolinggo dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SAHLAL dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Bahwa perbuatan para terdakwa dan sdr. Bagas (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT warna merah hitam Nomor Polisi N 3931 OJ (DPB) tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi korban SUPAR SUKRI, mengakibatkan Saksi SUPAR SUKRI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 & ke-4 KUHP. |