| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon tertulis atas nama MOH ZEKKI SUSANTO, MOH. ZEKKI SUSANTO, MOH. ZEKKI S, dan M. ZAKKI merupakan satu orang yang sama;
- Menyatakan nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak kedua Pemohon dengan nomor : 10387/CLT/2008 yaitu semula MOH. ZEKKI S diperbaiki menjadi MOH ZEKKI SUSANTO (sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) Pemohon);
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo, agar perbaikan kesalahan penulisan Nama Pemohon yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran anak ke 2 (dua) pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan.
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|