Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Krs 1.Siti Hotija
2.Jamhur
3.Mudrika
4.Ahmad Muzakki
Khairun Nisak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Hotija
2Jamhur
3Mudrika
4Ahmad Muzakki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR FAUZI, S.H.Siti Hotija
2UMAR FAUZI, S.H.Jamhur
3UMAR FAUZI, S.H.Mudrika
4UMAR FAUZI, S.H.Ahmad Muzakki
Tergugat
NoNama
1Khairun Nisak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo
2Pemerintah Desa Sindetlami Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah B. Singo alias Singu alias Emor alias Ariman;
  3. Menyatakan objek sengketa merupakan harta warisan peninggalan almarhumah B. Singo alias Singu alias Emor alias Ariman yang berasal dari almarhumah B. Giat objek sengketa sebidang tanah seluas kurang lebih 196 m?2; yang terletak di Desa Sindetlami Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo dengan batas-batas:

 * Utara               : Jalan Desa

 * Timur               : Tanah Milik Jamhur

 * Selatan            : Tanah Milik Safiullah

 * Barat                : Jalan Desa

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan penguasaan Tergugat atas objek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum;

6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01184 pada tanggal 13 Desember 2022 atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum;

7. Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek sengketa;

8 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;

9. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan dan pemanfaatan atas objek sengketa;

10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).

12. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak