| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Krs | Sudarwi | ABD. JALAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Krs | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Selanjutnya disebut ……………………………….………………………. Objek sengketa. 4. Menyatakan demi hukum TIDAK SAH dan CACAT HUKUM Sertifikat Hak Milik NIB : 12.31.000008519.0. terhadap tanah seluas 1.921 M2 atas nama Abd. Jalal / Tergugat yang terletak di Desa Pondok Wuluh, Kec. Leces, Kabupaten Probolinggo; 5. Menyatakan Tergugat yang telah menguasai, menempati, menyewakan dan mensertifikatkan terhadap objek sengketa tanpa seijin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ( Onrechtmatigedaad ); 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila perlu minta bantuan apparat negara ( Polisi ) dan Instansi terkait; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan bunyi putusan; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding dan kasasi serta Upaya hukum lainnya ( Uitvoorbarbijvoorad ); 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk serta patuh pada putusan ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
