| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Nomor : 12.6669 pada tanggal 03 April 2023 adalah merupakan surat yang sah menurut hukum;
- Menyatakan jaminan hutang yang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00508, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00345/SAPIKEREP/2021 tanggal 03/11/2021, luas 143 m2, atas nama pemegang hak SUKAETTI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 04-11-2021, yang terletak di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo adalah merupakan bentuk jaminan yang sah menurut hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, dengan tidak mengembalikan uang yang dipinjam yang telah disepakati bersama selama kurang lebih 2 (dua) tahun lebih 9 (sembilan) bulan yaitu mulai dari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Hutang Nomor : 12.6669 pada tanggal 03 April 2023 dengan cara Para Tergugat telah mengabaikan teguran Penggugat serta Para Tergugat tidak juga menyerahkan fisik tanah berdiri bangunan rumah sebagai Jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00508, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00345/SAPIKEREP/2021 tanggal 03/11/2021, luas 143 m2, atas nama pemegang hak SUKAETTI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 04-11-2021, yang terletak di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dihukum untuk menyerahkankan fisik tanah jaminan sebagaimana tersebut Sertipikat Hak Milik Nomor : 00508, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00345/SAPIKEREP/2021 tanggal 03/11/2021, luas 143 m2, atas nama pemegang hak SUKAETTI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 04-11-2021, yang terletak di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat, maka Penggugat menderita kerugian Materiil sebesar Rp. 49.583.400,- (Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pelunasan Pinjaman (25-04-2025) : Rp. 35.000.000,-
- Bunga Jatuh Tempo (25-04-2025 s/d 31-12-2025) : Rp. 5.833.400,-
- Denda Jatuh Tempo (25-04-2025 s/d 31-12-2025) : Rp. 8.750.000,-
Total s/d 31-12-2025:Rp. 49.583.400,-
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini. |