Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2026/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
MOHAMMAD SUAIB Bin ASPARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2120 /M.5.42/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SUAIB Bin ASPARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD SUAIB Bin ASPARI pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terhadap 1 (satu) unit Handphone Redmi 9 warna biru dan dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya terdakwa yang tinggal bersebelahan dengan saksi Rinawati yang merupakan saudara kandungnya hendak mengambil gula di rumah saksi Rinawati sehingga terdakwa masuk dari pintu belakang kemudian mengambil gula yang berada di dapur. Selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Redmi 9 warna biru milik saksi Rinawati berada di meja tempat gula lalu terdakwa mengambil dan membawa Handphone Redmi 9 warna biru tersebut dengan tanpa ijin dari saksi Rinawati. Kemudian terdakwa mengajak saksi Subaidah untuk pergi ke tempat saksi Ribut lalu terdakwa meminjam uang sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) pada saksi Ribut dengan alasan membeli bensin kemudian menjaminkan 1 (satu) unit Handphone Redmi 9 warna biru yang diambil dari rumah saksi Rinawati lalu pulang ke rumah terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rinawati mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (2) Jo Pasal 476 KUHP------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD SUAIB Bin ASPARI pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 14.40 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain yang dilakukan terhadap jendela rumah saksi Rinawati dan dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya terdakwa didatangi saksi Rinawati yang tinggal bersebelahan dengan terdakwa kemudian menanyai terdakwa mengenai keberadaan 1 (satu) unit Handphone Redmi 9 warna biru milik saksi Rinawati. Selanjutnya terdakwa menjadi marah dan mengejar saksi Rinawati yang kemudian pergi menyelamatkan diri ke rumah tetangga lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil cangkul miliknya kemudian mendatangi rumah saksi Rinawati lalu memukulkan cangkulnya ke kaca jendela rumah saksi Rinawati yakni kaca pintu depan, kaca jendela depan sebelah kiri pintu, kaca jendela depan sebelah kanan pintu lalu kaca samping dan kaca dapur hingga kaca rumah tersebut pecah dan hancur. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rinawati mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat  (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya