Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Krs PT BPR CINDE WILIS CABANG PROBOLINGGO 1.SUCIPTO
2.SINORO WETI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR CINDE WILIS CABANG PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUCIPTO
2SINORO WETI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.624.133,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
  2. Menyatakan PERJANJIAN KREDIT Nomor: 106 Tertanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Dewi Meutia Cipta Ningrum,S.H.,M.H,M.Kn, dan PERJANJIAN KREDIT nomor 018/ADD/PRB/II/2025 Tertanggal 21 Februari 2025 adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;---------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berupa berupa Sebidang  tanah pekarangan sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00194/Desa Sapih, seluas 484 m?2;, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.31.24.01.00122, lebih lanjut diuraikan dalam surat ukur tanggal 08-03-2021 Nomor: 00194/Sapih/2021, dan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 35.13.220.001.003-0134.0 dan sertipikat buku tanah dari kantor pertanahan kabupaten probolinggo, tanggal 17-03-2021, tercantum atas nama SUCIPTO terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Lumbang Desa Sapih, Tanda-tanda batas : Tanda batas sesuai PMNA/KBPN No.3/1997:--------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai PERJANJIAN KREDIT Nomor: 106 Tertanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Dewi Meutia Cipta Ningrum,S.H.,M.H,M.Kn dan PERJANJIAN KREDIT nomor 018/ADD/PRB/II/2025 Tertanggal 21 Februari 2025,;-------------------------------
  5. Menyatakan Total Hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 45.624.133,- (Empat puluh lima juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus tiga puluh tiga rupiah);--------------------
  6. Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi PARA TERGUGAT  kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memohon dan meminta kepada MAJELIS HAKIM yang memeriksa perkara ini agar PARA TERGUGAT  atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun dan jika perlu pengosongan dan penguasaannya dapat di bantu oleh Alat Negara;-----------------------------
  7. Menyatakan sebagai Hukum bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan secara Lelang Umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember atas obyek Jaminan berupa; Sebidang  tanah pekarangan sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00194/Desa Sapih, seluas 484 m?2;, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.31.24.01.00122, lebih lanjut diuraikan dalam surat ukur tanggal 08-03-2021 Nomor: 00194/Sapih/2021, dan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 35.13.220.001.003-0134.0 dan sertipikat buku tanah dari kantor pertanahan kabupaten probolinggo, tanggal 17-03-2021, tercantum atas nama SUCIPTO terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Lumbang Desa Sapih, Tanda-tanda batas : Tanda batas sesuai PMNA/KBPN No.3/1997;--------------------------------------------
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-------------------------------------------
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak