| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib, ketika Anggota Sat Samapta melaksanakan patroli di wilayah Leces,mendapat informasi adanya penjualan miras di sebuah rumah tepatnya di Desa Pondok Wuluh Kecamatan Leces,Kabupaten Probolinggo. Setelah mendapat informasi tersebut anggota sat samapta melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan dengan cara humanis. Pemilik rumah koorperatif dan ditemukan beberapa botol minuman keras jenis arak Bali ,Bir bintang dan Anggur merah dan sejumlah uang hasil penjualan |