Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Krs PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES SANEMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.R.Purwono Tjokrodarsono,S.H.PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 2215954709 tanggal 16 Agustus 2022 beserta Syarat dan Ketentuan Umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian;

3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00683371.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 1 September 2022 beserta segala akibat hukumnya;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak membayar angsuran ke-18 yang jatuh tempo pada tanggal 13 Januari 2024 dan kewajiban-kewajiban berikutnya sebagaimana diperjanjikan;

5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban kontraktual untuk menyerahkan objek Jaminan Fidusia setelah terjadinya Peristiwa Wanprestasi;

6. Menyatakan Tergugat selaku Pemberi Fidusia wajib menyerahkan objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara nyata dan sukarela kepada Penggugat 1 (satu) unit kendaraan Toyota SUV 4x2/Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT, Nomor Polisi N-1111-MO, warna Black Mica, tahun 2022, Nomor Rangka MHFAA8GSXN0782505, Nomor Mesin 1GD 5241351, dengan BPKB atas nama SANEMO, berikut STNK asli, kunci kontak, kunci cadangan, serta dokumen dan/atau perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut, dalam keadaan utuh dan baik;

8. Menetapkan kewajiban penyerahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 tersebut dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila setelah lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap Tergugat belum menyerahkan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam angka 7, sampai dengan kendaraan tersebut benar-benar diserahkan kepada Penggugat;

10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak