Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Krs KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR 1.M. MAHFUD
2.ALFIYAH
3.SAJADAH
4.BUHAK
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HASYIMKOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR
Tergugat
NoNama
1M. MAHFUD
2ALFIYAH
3SAJADAH
4BUHAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.828.442,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000434/III/2012 tanggal 28 Maret 2012  yang dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat;

3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat atas kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000434/III/2012 tanggal 28 Maret 2012;

4. Menyatakan bahwa Para Tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000434/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, dengan rincian sebagai berikut :

Pokok : Rp 25.708.121,-
Bunga : Rp 5.986.321,-
Denda : Rp 5.134.000,-

Total Kewajiban : Rp 36.828.442,-
(Tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah)

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas dan sekaligus seluruh sisa kewajiban pembayaran kepada Penggugat yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000434/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, dengan rincian sebagai berikut :

  1.  

Total Kewajiban : Rp 36.828.442,- (Tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban tersebut setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka objek jaminan/agunan berupa sebidang tanah seluas 300 m?2; (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama SAJADAH bin RADJAK, akan dijual melalui mekanisme lelang di muka umum melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Hasil penjualan lelang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat, yang meliputi sisa pokok pinjaman, bunga, dan denda sebagaimana telah diuraikan di atas.

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek agunan berupa sebidang tanah seluas 300 m?2; (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama SAJADAH bin RADJAK, yang terikat sebagai jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000434/III/2012 tanggal 28 Maret 2012.

7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) per hari keterlambatan;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak