Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama anak Pemohon, yang semula bernama KRISTIYANI diganti menjadi RISTI AULIA NINGTIAS;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan Permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo, agar ganti nama anak Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU :
Jika Majelis Hakim yang memeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |