Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Krs 1.1. SUNDARI, SE
2.2. LASIPA
2.1. SURYADI
3.2. LILIK NURAINI
4.3. KADIR
5.4. ASEP SAFAAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. SUNDARI, SE
22. LASIPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soegeng Hariyadi, S. H.1. SUNDARI, SE
2Soegeng Hariyadi, S. H.2. LASIPA
Tergugat
NoNama
11. SURYADI
22. LILIK NURAINI
33. KADIR
44. ASEP SAFAAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Sugiharto, S.H., M.H.1. SURYADI
2Bayu Sugiharto, S.H., M.H.2. LILIK NURAINI
3Bayu Sugiharto, S.H., M.H.3. KADIR
4Mohammad Halil, S.H.1. SURYADI
5Mohammad Halil, S.H.2. LILIK NURAINI
6Mohammad Halil, S.H.3. KADIR
7Rizki Kurniawan Syaifudin, S.H.4. ASEP SAFAAT
8Andri Prayogi, S.H.4. ASEP SAFAAT
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat-1 dan Penggugat-2 adalah merupakan satu-satunya anak kandung dan istri sah yang masih hidup dari almarhum ABD. SYAIR alias ABDUL SYAIR alias P. ABDOEL SAIR P. OEMIJAH alias ABD. SYAIR SINGOKARYO atau disebut juga dengan H. ABD. SYAIR UMIYAH alias H. ABD. AZIS.
  3. Menyatakan menurut hukum penguasaan Penggugat-1 atas tanah sawah yang tercantum dalam Buku C Nomor 801 atas nama P. ABDOEL SAIR P. OEMIJAH, persil 79 klas S.II, luas ± 0,252 da dan persi 79 klas S.II luas ± 0,203 da yang terletak di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten adalah bentuk penguasaan yang berdasar hukum oleh karenanya sah menurut hukum.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Sengketa-I dan Tanah Sengketa-II sebagaimana tersebut dalam Buku C Desa Nomor : 801 atas nama P. ABDOEL SAIR                   P. OEMIJAH, yang terletak di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Tanah Sengketa-III sebagaimana tanah sawah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang ditanda tangani pada tahun 1984, yang terletak di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang masing-masing berada di : --------------------------------------------------------------------------------------
    1. Tanah Sengketa-I yang berada di Blok Bukol, persil 64, klas S.I, luas kurang lebih 0,308 da, dengan batas-batas :----------------------------------------------------------------
      • Utara           : dahulu Sawah Abd. Syair
      • Timur          : Saluran air/Irigasi
      • Selatan        : Sawah P. Ragil; Mispon; Supandi
      • Barat           : Sawah H. Rohman

 

  1. Tanah Sengketa-II yang berada di Blok Kolpoh, persil 14, klas S.I, luas kurang lebih 0,174 da, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------
    • Utara      : Sawah H. Rohman
    • Timur     : Jalan Setapak - Saluran air/Irigasi
    • Selatan   : Sawah Tosana; Dofir
    • Barat      : Sungai Leke

 

  1. Dan Tanah Sengketa-III sebagaimana tanah sawah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang ditanda tangani pada tahun 1984, yang berada di Blok Kolpoh, persil 14, klas S.I, luas kurang lebih 0,254 da, dengan batas-batas :------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Utara           : Sawah. Hery alias P. Herni
    • Timur          : Jalan setapak - Saluran air/Irigasi
    • Selatan        : Jalan
    • Barat           : Sungai Leke

adalah merupakan harta peninggalan almarhum ABD. SYAIR alias ABDUL SYAIR alias                  P. ABDOEL SAIR P. OEMIJAH alias ABD. SYAIR SINGOKARYO atau disebut juga dengan H. ABD. SYAIR UMIYAH alias H. ABD. AZIS, yang belum dibagi diantara Penggugat-1 dan Penggugat-2.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat-1 dan Penggugat-2 sebagai anak kandung dan istri sah satu-satunya yang masih hidup dari almarhum ABD. SYAIR alias ABDUL SYAIR alias P. ABDOEL SAIR P. OEMIJAH alias ABD. SYAIR SINGOKARYO atau disebut juga dengan H. ABD. SYAIR UMIYAH alias H. ABD. AZIS adalah pemilik sah atas Tanah Sengketa-I dan Tanah Sengketa-II, yang merupakan sebagian dari tanah-tanah sawah, sebagaimana tersebut dalam Buku C Desa Nomor : 801, atas nama P. ABDOEL SAIR P. OEMIJAH terletak di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Tanah Sengketa-III sebagaimana tanah sawah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang ditanda tangani pada tahun 1984, terletak di Blok Kolpoh, persil 14, klas S.I, luas kurang lebih 0,254 da Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang masing-masing dengan batas-batas :-------------
    1. Tanah Sengketa-I yang berada di Blok Bukol, persil 64, klas S.I, luas kurang lebih 0,308 da, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------
      • Utara           : dahulu Sawah Abd. Syair
      • Timur          : Saluran air/Irigasi
      • Selatan        : Sawah P. Ragil; Mispon; Supandi
      • Barat           : Sawah H. Rohman

 

  1. Tanah Sengketa-II yang berada di Blok Kolpoh, persil 14, klas S.I, luas kurang lebih 0,174 da, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------
    • Utara           : Sawah H. Rohman
    • Timur          : Jalan Setapak - Saluran air/Irigasi
    • Selatan        : Sawah Tosana; Dofir
    • Barat           : Sungai Leke
  2. Dan Tanah Sengketa-III sebagaimana tanah sawah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang ditanda tangani pada tahun 1984, yang berada di Blok Kolpoh, persil 14, klas S.I, luas kurang lebih 0,254 da Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas :-------------------
    • Utara           : Sawah. Hery alias P. Herni
    • Timur          : Jalan setapak - Saluran air/Irigasi
    • Selatan        : Jalan
    • Barat           : Sungai Leke

      6. Menyatakan menurut hukum bahwa Penguasaan dan pengalihan atas Tanah Sengketa-I dan Tanah Sengketa-II sebagaimana tersebut dalam Buku C Desa Nomor : 801, atas nama P. ABDOEL SAIR P. OEMIJAH yang terletak di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo serta Tanah Sengketa-III sebagaimna Tanah Sawah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang ditanda tangani pada tahun 1984 yang terletak di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh Para Tergugat secara sepihak dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat dan tanpa di dasari dengan alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum.

7. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini yakni atas Tanah Sengketa- I dan Tanah Sengketa -II sebagaimana tersebut dalam Buku C Desa Nomor : 801, atas nama P. ABDOEL SAIR P. OEMIJAH dan Tanah Sengketa-III sebagaimana Tanah Sawah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang ditanda tangani pada tahun 1984, yang terletak di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

8. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi.

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk segera mengosongkan Tanah Sengketa-I dan Tanah Sengketa-II yaitu tanah sawah sebagaimana tersebut dalam Buku C Desa Nomor : 801, atas nama P. ABDOEL SAIR                  P. OEMIJAH yang terletak di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Tanah Sengketa-III sebagaimna Tanah Sawah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang ditanda tangani pada tahun 1984 yang terletak di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang masing-masing dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------
    1. Tanah Sengketa-I yang berada di Blok Bukol, persil 64, klas S.I, luas kurang lebih 0,308 da, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------
      • Utara           : dahulu Sawah Abd. Syair
      • Timur          : Saluran air/Irigasi
      • Selatan        : Sawah P. Ragil; Mispon; Supandi
      • Barat           : Sawah H. Rohman

 

  1. Tanah Sengketa-II yang berada di Blok Kolpoh, persil 14, klas S.I, luas kurang lebih 0,174 da, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------
    • Utara           : Sawah H. Rohman
    • Timur          : Jalan Setapak - Saluran air/Irigasi
    • Selatan        : Sawah Tosana; Dofir
    • Barat           : Sungai Leke

 

  1. Dan Tanah Sengketa-III sebagaimana tanah sawah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang ditanda tangani pada tahun 1984, yang berada di Blok Kolpoh, persil 14, klas S.I, luas kurang lebih 0,254 da, dengan batas-batas :------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Utara           : Sawah. Hery alias P. Herni
    • Timur          : Jalan setapak - Saluran air/Irigasi
    • Selatan        : Jalan
    • Barat           : Sungai Leke

 

dari segala apa yang ada di atasnya dan setelah kosong menyerahkan Tanah Sengketa-I dan Tanah Sengketa-II yaitu tanah sawah sebagaimana tersebut dalam Buku C Desa Nomor : 801, atas nama P. ABDOEL SAIR P. OEMIJAH dan Tanah Sengketa-III yaitu tanah sawah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang ditanda tangani pada tahun 1984, terletak di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi).

 

9. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 800.000.000,- (delpan ratus juta rupiah) dengan perincian sebagaimana yang tersebut dalam posita poin 16 di atas.

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak