| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Arik Anggara Bin Mahdi Hatib pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Masjid RT 003 RW 001 Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa ½ (setengah) Kg Bubuk Alumunium Powder, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika Terdakwa menerima pesanan dari Hendra yang merupakan teman Terdakwa untuk dibuatkan petasan/mercon untuk acara pernikahan, kemudian Terdakwa memesan bahan berupa bubuk alumunium powder dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi shopee, kemudian setelah barang pesanan diterima Terdakwa lalu Terdakwa membuat petasan/mercon di rumah Terdakwa yang beralamat Dsn Masjid RT 003 RW 001 Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dan setelah membuat petasan/mercon tersebut, Terdakwa menyimpan bahan membuat petasan mercon berupa bubuk alumunium powder di luar rumah Terdakwa tepantnya di kandang sapi dimana nantinya bubuk alumunium powdertersebut akan digunakan oleh Terdakwa membuat petasan/mercon jika ada pesanan;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 01.20 WIB, Aan Dian Widiatmoko dan Alex Aris (Anggota Polsek Kraksaan) yang menerima informasi bahwa Terdakwa memiliki bahan peledak berupa bubuk alumunium powder, lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1/2 ( setengah ) Kg Bubuk alumunium Powder, 630 (enam ratus tiga puluh) petasan rentengan ukuran ½ dim, 1 (satu) buah petasan ukuran 3 dim, 1 ( satu ) buah petasan ukuran 5 dim, 1 ( Satu ) set peralatan pembuatan petasan, berada di kandang sapi luar rumah Terdakwa, yang mana terhadap barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kraksaan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Warna Abu-Abu dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 4786/BHF/2026 tanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Imam Mukti,S.Si.,M.Si.:
- Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat diikat tali benang warna putih, digantungi label dan tersegel dengan baik dengan rincian sebagai berikut :
- 223/2026/BHF : satu buah petasan beserta sumbu dengan ukuran panjang:7,5 cm;
- 224/2026/BHF:satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total 1,39 gram
- Dengan hasil pemeriksaan :
|
No
|
Nomor Bukti
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
|
Spot test
|
Mikroskopi
|
Alsus HD XRF
|
|
1.
|
223/2026/BHF
|
Oksidator
Klorat (CIO3)
Sulfur (S)
Alumunium (AI)
|
Kalium (K+)
|
Kalium (K+)
Klorida (CI)
Sulfur (S)
|
Positif
Positif
Positif
Positif
|
|
2.
|
224/2026/BHF
|
Oksidator
Klorat (CIO3)
Sulfur (S)
Alumunium (AI)
|
Kalium (K+)
|
Kalium (K+)
Klorida (CI)
Sulfur (S)
|
Positif
Positif
Positif
Positif
|
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
- 223/2026/BHF dan 224/2026/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3) sebagai Oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Alumunium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan bahan peledak berupa 1/2 ( setengah ) Kg Bubuk alumunium Powder tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial serta Terdakwa bukan merupakan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ataupun orang maupun badan yang memiliki kewenangan untuk mengelola bahan peledak berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Perbuatan Terdakwa Arik Anggara Bin Mahdi Hatib Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP |