Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2026/PN Krs 1.LIHANI
2.LIANY
1.EKI DYAH LILIK INDARWATI
2.HENY WAHYU ADRIATI
3.RINA HERINDYAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2026/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIHANI
2LIANY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh RidwanLIHANI
2Moh RidwanLIANY
Tergugat
NoNama
1EKI DYAH LILIK INDARWATI
2HENY WAHYU ADRIATI
3RINA HERINDYAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Salamul Huda, S.H.I.EKI DYAH LILIK INDARWATI
2Salamul Huda, S.H.I.HENY WAHYU ADRIATI
3Salamul Huda, S.H.I.RINA HERINDYAWATI
4M SYARIF HIDAYATULLAH, S.HEKI DYAH LILIK INDARWATI
5M SYARIF HIDAYATULLAH, S.HHENY WAHYU ADRIATI
6M SYARIF HIDAYATULLAH, S.HRINA HERINDYAWATI
7Angga Wahyu Eka PrastiyaEKI DYAH LILIK INDARWATI
8Angga Wahyu Eka PrastiyaHENY WAHYU ADRIATI
9Angga Wahyu Eka PrastiyaRINA HERINDYAWATI
10Fairuz Nuzul Omega,SHEKI DYAH LILIK INDARWATI
11Fairuz Nuzul Omega,SHHENY WAHYU ADRIATI
12Fairuz Nuzul Omega,SHRINA HERINDYAWATI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan I dan  Pelawan II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Para Pelawan yang benar (Te goeder trouw) ;
  3. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II serta Turut Terlawan VI atau ahli waris dari ALIYANTO adalah pemilik sah atas sebagian obyek eksekusi sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 00273 Desa Sukodadi  tanggal 03 / 04 / 2007, Surat ukur Nomor : 001/Sukodadi/2007 Tanggal 26 / 03 / 2007, Luas 480 M2 atas nama MUTIYA baik diperoleh dengan jalur gono-gini dan atau dengan jalur warisan dari Alm ALIYANTO dengan  rincian sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan akta hibah No.297/PPAT/PAITON/2007 seluasa 160 M2 yang diambilkan dari SHM No. 273 atas nama MUTIYA (obyek yang akan dieksekusi) dengan batas-batas :

Utara : Tanah MUTIYA SHM No. 273

Timur : Gereja / Kasan Sutopo

Selatan : Tanah Negara

Barat : Jalan Desa

Separuh dinyatakan Milik Pelawan I (Harta gono-gini) dan sisanya milik dari para ahliwaris (Pelawan I, Pelawan II dan Turut Terlawan IV)

 

  1. Menyatakan tanah SHM No.273 Luas 480 M2 atas nama MUTIYA yang sudah dihibahkan kepada ALIYANTO seluas 160 M2, sehingga tersisa luas 320 M2 yang merupakan harta peninggalan dari MUTIYA, yang secara hukum ½ (separuh)-nya merupakan hak waris dari ALIYANTO dan disaat ALIYANTO meninggal dunia maka Pelawan I, Pelawan II dan Turut Terlawan IV selaku ahli waris dari ALIYANTO dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah warisan tersebut yang diperoleh dari peninggalan Alm ALIYANTO ;    

4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 07 Juli 2022 nomor : 07/Pdt.G/2022/PN.Krs Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Tanggal 27 September 2022  Nomor : 510/PDT/2022/PT.SBY Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 20 Desember 2023 No. 3958K/Pdt/2023 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Tanggal 02 Oktober 2025 Nomor : 1004 PK/Pdt./2025, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial atau non eksekutebel ;

5. Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk tidak melakukan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap tanah obyek eksekusi atau harta benda milik Pelawan I dan Pelawan II, Turut Terlawan IV dan atau ahli waris dari ALIYANTO hingga gugatan perlawanan ini diputus  oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (Ingkracht Van Gewijde);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak