Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Krs PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Cinde Wilis 1.Suwadi Budiharjo
2.Sriyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Cinde Wilis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO IDHAL SASTRAPT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Cinde Wilis
Tergugat
NoNama
1Suwadi Budiharjo
2Sriyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.564.660,00
Petitum

 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa:
  2. (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan rincian:

 

  •                              : TOYOTA AGYA 1.2 G MT
  •                    : 2018
  • l                           : Mobil Penumpang/Minibus
  •                                     : Merah

Isi Silinder                             : 1197 CC

Nomor Rangka                      : MHKA4GA5JJJ015035

  •                          : 3NRH241909

Bahan bakar                          : Bensin

No Polisi                                : N 1844 MX

No BPKB                              : N-06918731

Terdaftar Atas Nama            : Suwadi Budiharjo

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024.

 

  1. Menyatakan Total Tunggakan kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 11.564.660,- (sebelas juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.564.660,- (sebelas juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah)
  1. Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangso ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak