Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Krs BRI Unit Paiton 1.SUSMIATI
2.SUPAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Paiton
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mas Andy SoesantoBRI Unit Paiton
Tergugat
NoNama
1SUSMIATI
2SUPAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.750.000,00
Petitum

 

1.          Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.          Menyatakan bahwa Perjanjian Surat Pengakuan Hutang nomer 111761476/6518/03/24 tanggal 31 bulan Maret tahun 2024 adalah sah secara hukum.

3.          Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat.

4.          Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 110.750.000,- (Seratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no. 301 atas nama SUSMIATI yang dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5.          Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak