Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Krs PT POS INDONESIA CABANG KRAKSAAN RAFIATUL AMALIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT POS INDONESIA CABANG KRAKSAAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SURYO WARDONOPT POS INDONESIA CABANG KRAKSAAN
Tergugat
NoNama
1RAFIATUL AMALIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.265.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerjasama Nomor 14/PENJUALAN/PAKP/3/0126 tanggal 12 Januari 2026 yang dibuat antara Penggugat dengan RAFIATUL AMALIAH;
  3. Menyatakan bahwa RAFIATUL AMALIAH telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat atas kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 14/PENJUALAN/PAKP/3/0126 tanggal 12 Januari 2026;
  4. Menyatakan bahwa RAFIATUL AMALIAH memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor  14/PENJUALAN/PAKP/3/0126 tanggal 12 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
  • Jumlah tagihan dari bulan Februari - Mei : Rp 129.265.600,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah rupiah)

 Tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban tersebut setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka objek jaminan/agunan berupa mobil mobil MPV bermerk Xenia Tahun 2023 Warna putih dengan plat nomer N 1211 MT yang terletak di Dusun Kedung Rt 11 Rw 03 Desa Alasnyiur Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, akan dijual melalui mekanisme lelang di muka umum melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Hasil penjualan lelang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban RAFIATUL AMALIAH kepada Penggugat, yang meliputi sisa tagihan sebagaimana telah diuraikan di atas.

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan/agunan berupa berupa mobil MPV bermerk Xenia Tahun 2023 Warna putih dengan plat nomer N 1211 MT yang terletak di Dusun Kedung Rt 11 Rw 03 Desa Alasnyiur Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

6. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari secara tanggung renteng atas setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak