| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama ibu dalam kutipan akta kelahiran Nomor 1384/U/2006 atas nama Dedi Rifki Kurniawan, yang semula tertulis Yulisa , adalah keliru
- Menetapkan bahwa nama ibu yang benar adalah Yulis Faizah;., sesuai dengan Kartu tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan, dan dokumen lainnya ;
- Memberikan Izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo untuk mencatat perbaikan nama orang tua ( ibu ) dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diperbaiki sesuai dengan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|