| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib, ketika Anggota Sat Samapta melaksanakan patroli di wilayah Dringu,mendapat informasi adanya penjualan miras di sebuah rumah di Jl.Ronggojalu masuk dusun Krajan Desa Tamansari kecamatan Dringu,Kabupaten Probolinggo. Setelah mendapat informasi tersebut anggota sat samapta melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan dengan cara humanis. Pemilik rumah koorperatif dan ditemukan beberapa botol minuman keras jenis arak Bali |