| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
47/Pdt.G/2026/PN Krs |
| Tanggal Surat |
Senin, 05 Okt. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | KOMANG EKANING RAHAYU |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Indra Tri Wahyudi, S.H. | KOMANG EKANING RAHAYU |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ALI BIN SYEH | | 2 | AHMAD SALIM | | 3 | YOHANES KASDIONO alias YOHANES DANIEL KASDIONO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | FATIMAH AL ZAHRA, S.H., M.Kn | | 2 | WARDA HUSIN | | 3 | KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN PROBOLINGGO |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menyatakan 7 (tujuh) Obyek Sengketa secara hukum dan sah adalah milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat terhadap 7 (tujuh) Obyek Sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 651, Sertifikat Hak Milik No. 659, Sertifikat Hak Milik No. 660, Sertifikat Hak Milik No. 629, Sertifikat Hak Milik No. 658, Sertifikat Hak Milik No. 633, dan Sertifikat Hak Milik No. 634 menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi Materiil sebesar Rp. 1.080.000.000,- (satu milyar delapan puluh juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam setiap hari keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |