Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/PN Krs KOMANG EKANING RAHAYU 1.ALI BIN SYEH
2.AHMAD SALIM
3.YOHANES KASDIONO alias YOHANES DANIEL KASDIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOMANG EKANING RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Tri Wahyudi, S.H.KOMANG EKANING RAHAYU
Tergugat
NoNama
1ALI BIN SYEH
2AHMAD SALIM
3YOHANES KASDIONO alias YOHANES DANIEL KASDIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FATIMAH AL ZAHRA, S.H., M.Kn
2WARDA HUSIN
3KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
  3. Menyatakan 7 (tujuh) Obyek Sengketa secara hukum dan sah adalah milik Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat terhadap 7 (tujuh) Obyek Sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 651, Sertifikat Hak Milik No. 659, Sertifikat Hak Milik No. 660, Sertifikat Hak Milik No. 629, Sertifikat Hak Milik No. 658, Sertifikat Hak Milik No. 633, dan Sertifikat Hak Milik No. 634 menjadi atas nama Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi Materiil sebesar Rp. 1.080.000.000,- (satu milyar delapan puluh juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam setiap hari keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak