| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Nomor : 12. 6890 tertanggal 25 September 2023 adalah merupakan surat yang sah menurut hukum.
- Menyatakan jaminan hutang yang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00383, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00391/LEDOKOMBO/2022 tanggal 04-12-2022, luas 7.505 M2, atas nama pemegang hak MASAENDI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 09-12-2022, yang terletak di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo adalah merupakan bentuk jaminan yang sah menurut hukum.
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, dengan tidak mengembalikan uang yang dipinjam yang telah disepakati bersama selama kurang lebih 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan mulai dari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Hutang Nomor : 12. 6890 tertanggal 25 September 2023 dengan cara Para Tergugat telah mengabaikan teguran Penggugat serta Para Tergugat tidak juga menyerahkan fisik tanah Jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00383, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00391/LEDOKOMBO/2022 tanggal 04-12-2022, luas 7.505 M2, atas nama pemegang hak MASAENDI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 09-12-2022, yang terletak di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dihukum untuk menyerahkan fisik tanah jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00383, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00391/LEDOKOMBO/2022 tanggal 04-12-2022, luas 7.505 M2, atas nama pemegang hak MASAENDI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 09-12-2022, yang terletak di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat I sebesar Rp. 72.033.400,- (Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah, dengan rincian : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bunga ke 4, 5, 6 (02-03-2025 s/d 31-12-2025) : Rp. 3.000.000,-
- Denda (02-03-2025 s/d 31-12-2025) : Rp. 1.366.700,-
- Pelunasan Pinjaman (02-06-2025) : Rp. 50.000.000,-
- Bunga Jatuh Tempo (02-06-2025 s/d 31-12-2025) : Rp. 7.066.700,-
- Denda Jatuh Tempo (02-06-2025 s/d 31-12-2025) : Rp. 10.600.000,-
Total s/d 31-12-2025 : Rp. 72.033.400,-
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini. |