Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Krs 1.FADHILATUL HASANAH
2.USWATUN HASANAH
2.NURHAYATI
3.MUHAMMAD MUKSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADHILATUL HASANAH
2USWATUN HASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO WIDI, S.H.FADHILATUL HASANAH
2EKO WIDI, S.H.USWATUN HASANAH
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI
2MUHAMMAD MUKSIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya; ----
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau para Tergugat yang telah mengambil serta menerima uang ganti Proyek Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum; ------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau para Tergugat untuk mengganti serta menyerahkan uang ganti proyek Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) secara baik-baik tanpa syarat apapun; ----------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak milik para Tergugat; ----------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini; -------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoorbarbijvoorad); ----
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak