Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Krs MARKACONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARKACONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan kesalahan Nama Ibu Pemohon yang tertulis dalam Kartu Keluarga Nomor : 3513050310240004 tanggal 30-04-2025, semula dari atas nama SUTIYAM B., diperbaiki untuk menjadi atas nama MISNAYA;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk  mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo, agar perbaikan kesalahan penulisan Nama Ibu Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

 

ATAU :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak