| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2026/PN Krs | KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR | 1.M. MAHFUD 2.ALFIYAH 3.SAJADAH 4.BUHAK |
Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2026/PN Krs | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 36.828.442,00 | ||||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000434/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 yang dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat; 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat atas kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000434/III/2012 tanggal 28 Maret 2012; 4. Menyatakan bahwa Para Tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000434/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, dengan rincian sebagai berikut : Pokok : Rp 25.708.121,- Total Kewajiban : Rp 36.828.442,- 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas dan sekaligus seluruh sisa kewajiban pembayaran kepada Penggugat yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000434/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, dengan rincian sebagai berikut : Total Kewajiban : Rp 36.828.442,- (Tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban tersebut setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka objek jaminan/agunan berupa sebidang tanah seluas 300 m?2; (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama SAJADAH bin RADJAK, akan dijual melalui mekanisme lelang di muka umum melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek agunan berupa sebidang tanah seluas 300 m?2; (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 24 atas nama SAJADAH bin RADJAK, yang terikat sebagai jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000434/III/2012 tanggal 28 Maret 2012. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
