| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2026/PN Krs | Supeno | 1.Marsada 2.Aryati |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2026/PN Krs | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 6 Maret 2012 antara B. MUYA AL ASMADI selaku pihak penjual dengan SUPENO selaku pihak pembeli; 3. Menyatakan bahwa jual beli antara B. Muya Al Asmadi dengan Penggugat tersebut telah terjadi dan mengikat para pihak mengenai bagian tanah seluas kurang lebih 0,464 Ha atau 4.640 m?2;; 4. Menyatakan bahwa harga jual beli sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah dibayar lunas oleh Penggugat, dengan rincian pembayaran:
5. Menyatakan bahwa pembayaran-pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan dan pelunasan harga jual beli berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 6 Maret 2012; 6. Menyatakan bahwa bagian tanah seluas kurang lebih 0,404 Ha atau 4.040 m?2; yang selama ini dikuasai dan digarap oleh B. JOYO bukan merupakan objek jual beli antara B. Muya Al Asmadi dengan Penggugat; 7. Menyatakan bahwa objek jual beli antara B. Muya Al Asmadi dengan Penggugat terbatas pada bagian tanah seluas kurang lebih 0,464 Ha atau 4.640 m?2;, sesuai dengan bagian tanah yang dikuasai/diperuntukkan kepada B. Muya Al Asmadi; 8. Menyatakan bahwa Tergugat I MARSA DA dan Tergugat II ARYATI, sebagai pihak yang mengetahui transaksi dan telah menerima pembayaran bagian dari harga jual beli, wajib menghormati dan tidak menghalangi pelaksanaan hak Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 6 Maret 2012; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan bantuan, kerja sama, dan/atau tanda tangan yang secara hukum diperlukan dalam rangka penyelesaian administrasi pertanahan atas objek jual beli seluas kurang lebih 0,464 Ha atau 4.640 m?2;, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku; 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan oleh Penggugat sebagai salah satu dasar hukum dalam melakukan pengurusan administrasi pertanahan atas objek jual beli tersebut kepada instansi pertanahan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
