Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2026/PN Krs UMI KULSUM Binti AHMADI. 1.1) FILA NUR ANGRAENI binti BAKIHUDDIN
2.2) MAIMUNA
3.3) ANI SUKARTINI binti SAYUTO alias Pak SAYUTO alias Pak TO alias Pak HUD alias Pak BAKIHUDDIN
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2026/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMI KULSUM Binti AHMADI.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivan Septian SItumeang, S.H., M.H.UMI KULSUM Binti AHMADI.
2JUNAIDI ABDILLAHUMI KULSUM Binti AHMADI.
3ALEX FAISOL FANANIUMI KULSUM Binti AHMADI.
Tergugat
NoNama
11) FILA NUR ANGRAENI binti BAKIHUDDIN
22) MAIMUNA
33) ANI SUKARTINI binti SAYUTO alias Pak SAYUTO alias Pak TO alias Pak HUD alias Pak BAKIHUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARDJAWAS,SH1) FILA NUR ANGRAENI binti BAKIHUDDIN
2ARDJAWAS,SH2) MAIMUNA
3ARDJAWAS,SH3) ANI SUKARTINI binti SAYUTO alias Pak SAYUTO alias Pak TO alias Pak HUD alias Pak BAKIHUDDIN
4PRAYUDA RUDY NURCAHYA, S.H.1) FILA NUR ANGRAENI binti BAKIHUDDIN
5PRAYUDA RUDY NURCAHYA, S.H.2) MAIMUNA
6PRAYUDA RUDY NURCAHYA, S.H.3) ANI SUKARTINI binti SAYUTO alias Pak SAYUTO alias Pak TO alias Pak HUD alias Pak BAKIHUDDIN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi dari Pelawan untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.

3. Menyatakan Perlawanan yang diajukan Pelawan adalah tepat dan beralasan hukum.

4. Menyatakan Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Executable) Putusan Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali Nomor : 915 PK/Pdt/2025, tertanggal 14 Juli 2025  Jo. Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor : 2454 K/Pdt/2024, tertanggal 20 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 535/PDT/2023/PT SBY tanggal 6 September 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 10 Juli 2023, karena :

 

  1. Amar putusan tidak didukung identitas objek yang pasti dan identik dengan kondisi lapangan;

 

  1. Terdapat perbedaan prinsipil nomor Gambar Situasi antara amar putusan dan data sertipikat yang sah menurut BPN;

 

  1. Sejak tingkat kasasi Judex Juris telah melakukan kesalahan penerapan hukum secara temporal (error tempore) dengan menerapkan rezim hukum pendaftaran tanah yang tidak sesuai dengan waktu terjadinya peristiwa hukum, dan pada tingkat Peninjauan Kembali kembali terjadi kekeliruan yang lebih mendasar berupa kesalahan pengutipan rezim dan dasar hukum yang relevan, sehingga pertimbangan hukum putusan a quo bersifat tidak konsisten dan mengandung error in law yang berimplikasi langsung pada ketidaklayakan pelaksanaan eksekusi;

    5. Menyatakan Penetepan Ketua Pengadilan Kraksaan Nomor : 6/Pdt.Eks/2025/PN Krs untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali Nomor : 915 PK/Pdt/2025, tertanggal 14 Juli 2025  Jo. Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor : 2454 K/Pdt/2024, tertanggal 20 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 535/PDT/2023/PT SBY tanggal 6 September 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 10 Juli 2023 Ditangguhkan;

6. Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk tidak melakukan tindakan penguasaan fisik, pengosongan, pengusiran, atau tindakan sepihak lainnya dari objek sengketa di luar mekanisme hukum yang sah atau berdasarkan penetapan pengadilan;

7. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

8. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan untuk mencatat putusan ini dalam register eksekusi sebagai dasar hukum penolakan pelaksanaan eksekusi;

9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Perlawanan Eksekusi ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak