Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. H. Supriyono, S.H., M.Hum | MISRAN | 2 | DR. H. Supriyono, S.H., M.Hum | HAMIDA | 3 | DR. H. Supriyono, S.H., M.Hum | ANWAR | 4 | DR. H. Supriyono, S.H., M.Hum | MASRI | 5 | DR. H. Supriyono, S.H., M.Hum | SALAM | 6 | DR. H. Supriyono, S.H., M.Hum | ASIYAH | 7 | DR. H. Supriyono, S.H., M.Hum | SALEH | 8 | DR. H. Supriyono, S.H., M.Hum | MARIYAM | 9 | DR. H. Supriyono, S.H., M.Hum | SITI NINGSIH | 10 | DR. H. Supriyono, S.H., M.Hum | SALAMI |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa seluruh OBYEK SENGKETA, yaitu :
- Sebidang tanah Sawah tercatat dalam Buku Desa dengan Letter C Nomor : 382, Persil Nomor : 48, Kelas : S.III, Luas : 0,387 da, atas nama Pemegang Hak : P. PATIMA Bin ABUTHALLIP, yang terletak di Desa Kedung Calok Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Sawah tercatat dalam Buku Desa dengan Letter C Nomor : 382, Persil Nomor : 49, Kelas : D.II (sekarang berupa tanah Sawah), Luas : 0,044 da, atas nama Pemegang Hak : P. PATIMA Bin ABUTHALLIP, yang terletak di Desa Kedung Calok Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Sawah tercatat dalam Buku Desa dengan Letter C Nomor : 382, Persil Nomor : 55, Kelas : S.III, Luas : 0,033 da, atas nama Pemegang Hak : P. PATIMA Bin ABUTHALLIP, yang terletak di Desa Kedung Calok Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Pekarangan tercatat dalam Buku Desa Dengan Letter C Nomor : 382, Persil Nomor : 54 (Nomor Urut 2), Kelas : D.II, Luas 0,045, atas nama Pemegang Hak : P. PATIMA Bin ABUTHALLIP, yang terletak di Desa Kedung Calok Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Pekarangan tercatat dalam Buku Desa Dengan Letter C Nomor : 382, Persil Nomor : 54 (Nomor Urut 4), Kelas : D.II, Luas 0,057, atas nama Pemegang Hak : P. PATIMA Bin ABUTHALLIP, yang terletak di Desa Kedung Calok Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
-
adalah hak Milik Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
- Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Para Penggugat atas seluruh OBYEK SENGKETA adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh OBYEK SENGKETA tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang ganti kerugian pada Para Penggugat sebesar Rp.1.045.000.000,00 (satu milyar empat puluh lima juta rupiah) secara langsung dan tunai sejak putusan perkara ini dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Menghukum Para TergugatI secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan sebagai hukum Turut Tergugat untuk menjalankan dan melaksanakan putusan ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |