Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Krs INNEKE CAHYA NINGTIAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INNEKE CAHYA NINGTIAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan nama anak Pemohon, yang semula bernama KRISTIYANI diganti menjadi RISTI AULIA NINGTIAS;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk  mengirimkan salinan resmi penetapan Permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo, agar ganti nama anak Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU :

Jika Majelis Hakim yang memeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak