| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa Mahfut Samfani Als Fani Bin (Alm) Saifullah pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Krajan RT. 08 RW. 01, Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yaitu berupa 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Moh. Khoirul Bin (Alm) Hanapi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi whatsap dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru dengan nomor simcard 085755817886 dengan maksud dan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dari Saksi Moh. Khoirul Bin (Alm) Hanapi. Kemudian setelah menghubungi Saksi Moh. Khoirul Bin (Alm) Hanapi lalu Terdakwa berangkat menuju ke rumah Saksi Moh. Khoirul Bin (Alm) Hanapi yang berada di Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Satria F150 warna putih;
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi Moh. Khoirul Bin (Alm) Hanapi lalu Terdakwa langsung melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang sejumlah Rp1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) secara cash atau tunai kepada Saksi Moh. Khoirul Bin (Alm) Hanapi dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram. Kemudian setelah melakukan transaksi dengan Saksi Moh. Khoirul Bin (Alm) Hanapi lalu Terdakwa membawa 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram pulang ke rumah Terdakwa dan mencungkitnya sedikit untuk Terdakwa konsumsi;
- Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa berniat menyerahkan narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya dari Saksi Moh. Khoirul Bin (Alm) Hanapi kepada temannya yang Terdakwa tidak ketahui namanya lalu Terdakwa berangkat menuju ke depan warung bakso solo yang berada di Gending dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Satria F150 warna putih dan saat sedang menunggu temannya tiba-tiba datang Saksi Arief Septianto dan Saksi Dohan Satria Pringgo yang merupakan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya, kemudian dikurangi berat plastik pembungkusnya 0,11 (nol koma sebelas) gram sehingga total berat bersih 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah sobekan tisu, 1 (satu) buah bekas bungkus silet merk GILLETTE GOAL, 1 (satu) buah celana jeans merk EXCELLENT ONE warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna Biru dengan Nomor simcard 085755817886 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA F150 warna putih beserta dengan kuncinya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Persero Unit Pajarakan tanggal 17 April 2026 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram kemudian setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih (netto) sejumlah 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 05792/NNF/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
- 18719/2026/NNF : 1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat bersih (netto) ± 0,789 (nol koma tujuh delapan sembilan) gram.
- Dengan hasil pemeriksaan :
|
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1
|
18719/2026/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
- 18719/NNF/2026 adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa Mahfut Samfani Als Fani Bin (Alm) Saifullah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------
A T A U
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Mahfut Samfani Als Fani Bin (Alm) Saifullah pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 17.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu berupa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa yang sedang menunggu temannya tiba-tiba di datangi oleh Saksi Arief Septianto dan Saksi Dohan Satria Pringgo yang merupakan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya, kemudian dikurangi berat plastik pembungkusnya 0,11 (nol koma sebelas) gram sehingga total berat bersih 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah sobekan tisu, 1 (satu) buah bekas bungkus silet merk GILLETTE GOAL, 1 (satu) buah celana jeans merk EXCELLENT ONE warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna Biru dengan Nomor simcard 085755817886 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA F150 warna putih beserta dengan kuncinya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Persero Unit Pajarakan tanggal 17 April 2026 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram kemudian setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih (netto) sejumlah 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 05792/NNF/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
- 18719/2026/NNF : 1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat bersih (netto) ± 0,789 (nol koma tujuh delapan sembilan) gram.
- Dengan hasil pemeriksaan :
|
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1
|
18719/2026/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
- 18719/NNF/2026 adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa Mahfut Samfani Als Fani Bin (Alm) Saifullah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |