| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01 tanggal 02 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat dihadapan JOVITA SONIA PRIANTO, S.H., M.Kn., Notaris di Probolinggo adalah merupakan surat yang sah menurut hukum.
- Menyatakan jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00481, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00172/BULUJARAN KIDUL/2023 tanggal 24-08-2023, luas 2.504 M2, atas nama pemegang hak MOHAMAD ROKIP (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 10-09-2023, yang terletak di Desa Bulujaran Kidul, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo adalah merupakan bentuk jaminan yang sah menurut hukum.
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, dengan tidak membayar hutang (Pinjaman Pokok, Bunga dan Denda) yang telah disepakati antara Penggugat dan Para Tergugat yaitu sejak tanggal 02 Agustus 2025 (jatuh tempo) sampai gugatan ini diajukan, sehingga terhitung + 1 (Satu) tahun 1 (Satu) bulan, serta Para Tergugat telah mengabaikan teguran Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/hutangnya (Pinjaman Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 82.500.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Pokok Pinjaman : Rp. 50.000.000,-
- Bunga : Rp. 13.000.000,-
- Denda : Rp. 19.500.000,-
6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dihukum untuk menyerahkankan fisik tanah jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00481, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00172/BULUJARAN KIDUL/2023 tanggal 24-08-2023, luas 2.504 M2, atas nama pemegang hak MOHAMAD ROKIP (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 10-09-2023, yang terletak di Desa Bulujaran Kidul, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi), untuk dijual dimuka umum dengan harga tertinggi (lelang) yang hasilnya sekedar cukup untuk membayar pinjaman Penggugat, apabila ada sisanya, setelah dipotong dengan segala macam biaya lelang diserahkan kepada Tergugat.
7. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman yang belum terbayar, maka jaminan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
|