Petitum |
PRIMER
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sukardi meninggal dunia pada hari rabu tanggal 10 Juli 2024;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai ahli waris dan/atau keturunan sah dari almarhum Sukardi;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Obyek Sengketa berupa sebidang tanah terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, berdasarkan Letter C Nomor 926, Persil 82. Klas.D.II, luas 1.300 M2 atas nama Sukardi M, dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara : Tanah Hanapi
Batas Selatan : Tanah Pengairan
Batas Timur : Tanah Supyati
Batas Barat : JL. Desa
merupakan hak milik dari Sukardi;
- Menyatakan menurut hukum penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan nomor 25/Pdt.P.Kons/2023/PN.Krs adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai hukum mengikat;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Sukardi adalah satu-satunya yang berhak atas uang ganti kerugian Proyek Pembangunan Ruas jalan Probolinggo-Banyuwangi sebesar Rp. 905.837.000,- (Sembilan ratus juta lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu) atas sebidang tanah terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan nomor 25/Pdt.P.Kons/2023/PN.Krs;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat selaku keturunan dan/atau ahli waris berhak atas harta peninggalan sukardi berupa uang ganti kerugian Proyek Pembangunan Ruas jalan Probolinggo-Banyuwangi sebesar Rp. 905.837.000,- (Sembilan ratus juta lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu) atas sebidang tanah terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo berdasarkan Letter C Nomor 926, Persil 82. Klas.D.II, luas 1.300 M2 atas nama Sukardi M;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan uang sebesar Rp. 905.837.000,- (Sembilan ratus juta lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu) kepada Turut Tergugat I sebagai Pemohon pada perkara nomor 25/Pdt.P.Kons/2023/PN.Krs, karena perkara tersebut dianggap batal demi hukum dan tidak mempunyai hukum mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk memberikan uang ganti kerugian proyek jalan tol milik Sukardi kepada Para Penggugat sebagai orang yang berhak atas harta peninggalan Sukardi dalam perkara a quo tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan Putusan ini dapat diajalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono): |