| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon I dan Termohon II berupa Penangkapan terhadap suami Pemohon pada hari senin tanggal 30 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar Termohon I dan Termohon II melakukan penyidikan dan upaya paksa PENANGKAPAN tanggal 30 januari 2023 terkait peristiwa pidana yang disangkakan kepada suami Pemohon adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon I dan Termohon II berupa Penetapan Tersangka kepada Suami Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk melepaskan suami Pemohon (MINANGSUL) sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Suami Pemohon setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |