| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. SAIFUL ARIF Bin DARSIN pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di jalan sawah Dusun Mrico Desa Tanjungrejo Kec. Tongas kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi YULIANA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar sekitar pukul 21.45 Wib saksi YULIANA mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan meminta tolong untuk diantarkan kerumah dukun selanjutnya sesampainya saksi YULIANA dirumah terdakwa kemudian saksi YULIANA bertanya kepada terdakwa “bagaimana caranya agar mantannya safa bisa jatuh cinta lagi ke safa” selanjuutnya terdakwa menjawab “disana ada dukun, mau kesana ta kamu” lalu korban menjawab ”ngasi berapa kalau kesana” terdakwa menjawab “terserah” saksi YULIANA menjawab “dikasi 50rb gak papa?” terdakwa menjawab ”seriusan mau kesana?” saksi YULIANA menjawab “iya, kamu tunggu dijalan saya mau ambil uang”.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib terdakwa berangkat bersama dengan saksi YULIANA dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik terdakwa kerumah dukun yang bernama Sdr. SUBAWI alamat Dusun Klampok Wetan Desa Klampok Kec. Tongas Kab. Probolinggo”, sesampainya dirumah dukun tersebut terdakwa bersama dengan saksi YULIANA masuk kedalam rumah dukun tersebut dan saksi YULIANA menyampaikan ingin meminta tolong kepada dukun tersebut agar mantan pacarnya SAFA bisa jatuh cinta lagi kepada SAFA, setelah dari rumah dukun tersebut sekira pukul 23.15 wib terdakwa bersama dengan saksi YULIANA pulang dan saat di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Sawah Dusun Mrico Desa Tanjungrejo Kec. Tongas Kab. Probolinggo terdakwa bersama dengan saksi YULIANA jatuh dari motor, dan posisi saat itu kaki terdakwa yang sebelah kiri kejatuhan sepeda motor milik terdakwa, kemudian kaki sebelah kiri terdakwa di pijat oleh saksi YULIANA, kemudian terdakwa bicara kepada saksi YULIANA “sudah gak usah dipijit ayo Sepeda Motor dinaikkan” kemudian saksi YULIANA ikut membantu terdakwa mengangkat sepeda motor tersebut, selanjutnya dikarenakan saksi YULIANA tidak kuat mengangkat sepeda motor milik terdakwa,kemudian saksi YULIANA melepas sepeda motor tersebut dan langsung menjatuhi kaki sebelah kiri terdakwa, di karenakan terdakwa merasa emosi kemudian sepeda motor tersebut oleh terdakwa didorong menjatuhi saksi YULIANA, selanjutnya pada saat saksi YULIANA jatuh karena kejatuhan sepeda motor milik terdakwa kemudian terdakwa langsung mencekik leher saksi YULIANA selama ± 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit kemudian saksi YULIANA berusaha untuk berteriak namun saat itu terdakwa memukul saksi YULIANA menggunakan tangan kosong dengan posisi menggegam sebanyak 1 (satu ) kali yang mengenai dahi saksi YULIANA kemudian terdakwa mencekik lagi leher saksi YULIANA hingga pingsan selanjutnya terdakwa mengangkat saksi YULIANA pindah di pinggir sawah. Dan saat itu saksi YULIANA posisi masih sadar hanya merintih kesakitan namun mata saksi YULIANA saat itu tidak terbuka, kemudian terdakwa panik dikarenakan ada orang lagi ngontrol air sawah selanjutnya terdakwa kembali mencekik leher saksi YULIANA ± sekitar 5 (lima) menitan dengan tujuan agar saksi YULIANA tidak teriak sampai orang yang ngontrol air sawah tersebut pergi selanjutnya terdakwa juga kembali memukul saksi YULIANA sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai muka bagian plipis di atas mata sebelah kiri dan saat itu saksi YULIANA langsung tidak sadar, saat terdakwa melihat saksi YULIANA sudah tidak sadar kemudian terdakwa menutupi saksi YULIANA dengan daun kering dengan tujuan agar saksi YULIANA tidak kelihatan orang lain dan selanjutnya terdakwa pergi pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi YULIANA sesuai dengan Visum et Repertum UOBK RSUD Tongas dengan No. 005/MR/XI/2026 tanggal 08 April 2026 yang melakukan pemeriksaan dr. Benny Kristanto dengan hasil pemeriksaan :
- Statut Lokasi :
- Kepala Atas : Terdapat luka robek dibagian kepala atas dengan lebar 3-4 cm, tepi tidak rata dasar otot pendarahan telah behenti.
- Mata : Terdapat memar pada mata kiri bagian bawah berdiameter 10 cm.
- Dada : Terdapat jejas kebiruan pada dada bagian kiri luas area 8-11 cm.
- Genita luar : Tampak keluar cairan putih kental pada daerah kelamin.
- Punggung : Terdapat beberapa luka lecet pada daerah punggung kanan.
- Anggota gerak bawah : Terdapat luka lecet pada paha kiri dengan ukuran 20-25 cm.
KESIMPULAN:
“Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan terhadap korban menyatakan bahwa luka yang dialami korban disebabkan kekerasan dengan benda tumpul”
Perbuatan Terdakwa M. Saiful Arif Bin Darsin Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP |