Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa Sofa Bin (Alm) Mahrus bersama dengan Mursalim (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Halaman Masjid Jami, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka kepada Saksi Slamet Ariadi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat terdakwa bersama dengan Mursalim (DPO) selesai melaksanakan sholat isya di Masjid Jami, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, terdakwa dan Mursalim (DPO) melihat Saksi Slamet Ariadi yang baru saja selesai mengikuti karnaval. Kemudian melihat hal tersebut terdakwa menghampiri Saksi Slamet Ariadi dengan mengatakan “kamu panggil saya tadi malam” lalu Saksi Slamet Ariadi menjawab “iya” dan dijawab lagi oleh terdakwa “kenapa kamu panggil-panggil saya ?” dan dijawab lagi oleh Saksi Slamet Ariadi “karena kamu ini sok jagoan”. Selanjutnya mendengar hal tersebut terdakwa merasa emosi dan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit yang dibawanya ke bagian pundak sebelah kiri Saksi Slamet Ariadi sebanyak 2 (dua) kali lalu dari bagian belakang Mursalim (DPO) juga mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit ke bagian punggung Saksi Slamet Ariadi namun berhasil dihindari oleh Saksi Slamet Ariadi. Kemudian setelah berhasil menghindar lalu Saksi Slamet Ariadi melarikan diri ke arah selatan sejauh ± 10 (sepuluh) meter sampai di halaman masjid namun berhasil di hadang oleh terdakwa dan Mursalim (DPO) yang kembali bersama-sama menyerang Saksi Slamet Ariadi dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit yang mengenai pelipis mata sebelah kanan Saksi Slamet Ariadi. Selanjutnya karena mendengar keributan tersebut datang warga melerai dan menghentikan perbuatan terdakwa dan Mursalim (DPO);
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Slamet Ariadi mengalami luka-luka seperti yang termuat dalam Visum Et Repertum UOBK RSUD Ar Rozy Nomor : 400.7/185/425.102.9/2024 A.n Slamet Ariadi yang ditandatangani oleh dr. Yulian Darusanti Dewi dengan hasil pemeriksaan :
- Bagian Kepala : luka robek di pelipis mata kanan 1 cm dan luka robek di bawah mata kanan 5 cm (sudah dijahit di Puskesmas Bantaran jumlah jahitan 3 di pelipis mata kanan 7 dibawah mata kanan)
- Perut : Jejas didada kanan
- Anggota gerak atas : Jejas didada kiri
Dengan Kesimpulan :
Ditemukan luka robek dibagian kepala depan yang diakibatkan benda tajam, luka terbuka di daerah kepala bagian pelipis mata kanan dengan lebar ± 1 cm dan bagian bawah mata kanan dengan lebar ± 5 cm (sudah dijahit di Puskesmas Bantaran dengan jumlah jahitan 3 di pelipis mata kanan 7 dibawah mata kanan).
Perbuatan Terdakwa Sofa Bin (Alm) Mahrus bersama dengan Mursalim (DPO) Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------
A T A U
Kedua
----- Bahwa terdakwa Sofa Bin (Alm) Mahrus bersama dengan Mursalim (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Halaman Masjid Jami, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka kepada Saksi Slamet Ariadi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat terdakwa bersama dengan Mursalim (DPO) selesai melaksanakan sholat isya di Masjid Jami, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, terdakwa dan Mursalim (DPO) melihat Saksi Slamet Ariadi yang baru saja selesai mengikuti karnaval. Kemudian melihat hal tersebut terdakwa menghampiri Saksi Slamet Ariadi dengan mengatakan “kamu panggil saya tadi malam” lalu Saksi Slamet Ariadi menjawab “iya” dan dijawab lagi oleh terdakwa “kenapa kamu panggil-panggil saya ?” dan dijawab lagi oleh Saksi Slamet Ariadi “karena kamu ini sok jagoan”. Selanjutnya mendengar hal tersebut terdakwa merasa emosi dan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit yang dibawanya ke bagian pundak sebelah kiri Saksi Slamet Ariadi sebanyak 2 (dua) kali lalu dari bagian belakang Mursalim (DPO) juga mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit ke bagian punggung Saksi Slamet Ariadi namun berhasil dihindari oleh Saksi Slamet Ariadi. Kemudian setelah berhasil menghindar lalu Saksi Slamet Ariadi melarikan diri ke arah selatan sejauh ± 10 (sepuluh) meter sampai di halaman masjid namun berhasil di hadang oleh terdakwa dan Mursalim (DPO) yang kembali bersama-sama menyerang Saksi Slamet Ariadi dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit yang mengenai pelipis mata sebelah kanan Saksi Slamet Ariadi. Selanjutnya karena mendengar keributan tersebut datang warga melerai dan menghentikan perbuatan terdakwa dan Mursalim (DPO);
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Slamet Ariadi mengalami luka-luka seperti yang termuat dalam Visum Et Repertum UOBK RSUD Ar Rozy Nomor : 400.7/185/425.102.9/2024 A.n Slamet Ariadi yang ditandatangani oleh dr. Yulian Darusanti Dewi dengan hasil pemeriksaan :
- Bagian Kepala : luka robek di pelipis mata kanan 1 cm dan luka robek di bawah mata kanan 5 cm (sudah dijahit di Puskesmas Bantaran jumlah jahitan 3 di pelipis mata kanan 7 dibawah mata kanan)
- Perut : Jejas didada kanan
- Anggota gerak atas : Jejas didada kiri
Dengan Kesimpulan :
- Ditemukan luka robek dibagian kepala depan yang diakibatkan benda tajam, luka terbuka di daerah kepala bagian pelipis mata kanan dengan lebar ± 1 cm dan bagian bawah mata kanan dengan lebar ± 5 cm (sudah dijahit di Puskesmas Bantaran dengan jumlah jahitan 3 di pelipis mata kanan 7 dibawah mata kanan).
Perbuatan Terdakwa Sofa Bin (Alm) Mahrus bersama dengan Mursalim (DPO) Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------- |