Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Krs ERIK NOVI LESTIYOWATI IMAM SUCAHYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIK NOVI LESTIYOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. SUJOKO, A.P., S.S., S.H., CCLA.ERIK NOVI LESTIYOWATI
Tergugat
NoNama
1IMAM SUCAHYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YUDI SUSANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan menurut hukum Objek Sengketa I berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2935 atas nama WAHYU ENDRO SETIAWAN (almarhum) adalah milik Penggugat sebagai Ahli Waris;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Kesepakatan Bersama dibawah tangan tanggal 3 bulan Juni tahun 2024;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa I berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2935 atas nama WAHYU ENDRO SETIAWAN (almarhum) dan Objek Sengketa II berupa uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara sukarela dan sekaligus, dan atau secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian, TNI, dan atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sekaligus dan sukarela;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  8. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, dengan hormat Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak