Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Krs PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES SANEMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.R.Purwono Tjokrodarsono,S.H.PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat
NoNama
1SANEMO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Moh Taufiq, S.H., M.H.SANEMO
2Moh. Syaifuddin, S.H., S.Pd.I.SANEMO
3Syaiful Anwar, S.H.SANEMO
4Moh. Ridwan, S.H.SANEMO
5Jamaluddin Zuhri, S.H.SANEMO
Turut Tergugat
NoNama
1YULIANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Moh Taufiq, S.H., M.H.YULIANA
2Moh. Syaifuddin, S.H., S.Pd.I.YULIANA
3Syaiful Anwar, S.H.YULIANA
4Moh. Ridwan, S.H.YULIANA
5Jamaluddin Zuhri, S.H.YULIANA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 2215954709 tanggal 16 Agustus 2022 beserta Syarat dan Ketentuan Umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian;

3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00683371.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 1 September 2022 beserta segala akibat hukumnya;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak membayar angsuran ke-18 yang jatuh tempo pada tanggal 13 Januari 2024 dan kewajiban-kewajiban berikutnya sebagaimana diperjanjikan;

5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban kontraktual untuk menyerahkan objek Jaminan Fidusia setelah terjadinya Peristiwa Wanprestasi;

6. Menyatakan Tergugat selaku Pemberi Fidusia wajib menyerahkan objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara nyata dan sukarela kepada Penggugat 1 (satu) unit kendaraan Toyota SUV 4x2/Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT, Nomor Polisi N-1111-MO, warna Black Mica, tahun 2022, Nomor Rangka MHFAA8GSXN0782505, Nomor Mesin 1GD 5241351, dengan BPKB atas nama SANEMO, berikut STNK asli, kunci kontak, kunci cadangan, serta dokumen dan/atau perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut, dalam keadaan utuh dan baik;

8. Menetapkan kewajiban penyerahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 tersebut dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila setelah lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap Tergugat belum menyerahkan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam angka 7, sampai dengan kendaraan tersebut benar-benar diserahkan kepada Penggugat;

10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak