Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2026/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.neny wuri handayani
CHUSNUL KHOTIMAH als HUSNUL Binti ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2108 /M.5.42/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------Bahwa Terdakwa CHUSNUL KHOTIMAH Als HUSNUL Binti ABDUL HAMID pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebelah Toko Soponyono Swalayan tepatnya masuk Desa Sidomukti Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berupa 1 paket plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ABI ( DPO ) guna meminta tolong untuk dicarikan Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu selanjutnya terdakwa menyanggupi dan menyampaikan kepada Sdr. ABI jika terdakwa akan membelikan Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu tersebut, selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. HER ( DPO ) melalui HP ke nomer 08234055698 dengan mengatakan “ada teman saya mau beli barang” selanjutnya Sdr. HER bertanya “iya mau beli berapa” kemudian terdakwa menjawab “mau beli 1 (satu) poket” selanjutnya Sdr. HER bertanya lagi “uangnya sudah ada belum” dan terdakwa menjawab “uangnya sudah ditransfer kesaya” setelah itu Sdr. HER berkata “ya udah nanti saya kabari lagi dimana ketemuannya”. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB Sdr. HER menghubungi terdakwa dan mengajak untuk bertemu di samping Toko Soponyono Swalayan Desa Sidomukti Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo, selanjutnya terdakwa berangkat ke samping Toko Soponyono Swalayan dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam Nopol N 5420 NC Noka MH1JM4114JK247447 Nosin JM41E1247221 milik kakak terdakwa yaitu saksi ISKAWATI Als IIS Binti ABDUL HAMID. Bahwa sesampainya di samping Toko Soponyono Swalayan terdakwa langsung menyerahkan uang secara cash kepada Sdr. HER sejumlah Rp 1.100.000,00 ( satu juta seratus ribu rupiah ) selanjutnya Sdr. HER langsung menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu yang dibungkus menggunakan sobekan plastik kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) poket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu tersebut terdakwa langsung menuju ketempat dimana Sdr. ABI akan mengambil Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut yaitu di Depan Indomaret masuk Kelurahan Semampir Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo, namun sebelum terdakwa berhasil menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu tersebut datang anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo yaitu saksi DAVID ARIFANDI dan saksi MUHAMMAD ZIDNI ILMAN serta anggota Satres Narkoba lainnya dan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu ,1 (satu) buah sobekan kresek warna hitam dan biru, 1 (satu) buah sobekan tisu warna putih, 1 (satu) buah kresek indomaret warna putih, 1 (satu) buah plastik klip cotton buds baby merk indomaret, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y02T dengan nomor simcard 085642471775 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2018 warna Hitam dengan Nopol N 5420 NC Noka MH1JM4114JK247447 Nosin JM41E1247221 beserta kuncinya yang saat itu berada dalam penguasaan terdakwa dan kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna diproses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman memiliki berat netto sebesar 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 April 2026 yang dilakukan oleh Faumana Hidayatullah, SE selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Pajarakan ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05024/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan nomor 16586/NNF/2026 adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa CHUSNUL KHOTIMAH Als HUSNUL Binti ABDUL HAMID pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Depan Indomaret masuk Kelurahan Semampir Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berupa 1 paket plastic klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. HER ( DPO ) melalui HP ke nomer 08234055698 untuk membeli Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu, selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB Sdr. HER menghubungi terdakwa dan mengajak untuk bertemu di samping Toko Soponyono Swalayan Desa Sidomukti Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo, selanjutnya terdakwa berangkat ke samping Toko Soponyono Swalayan dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam Nopol N 5420 NC Noka MH1JM4114JK247447 Nosin JM41E1247221 milik kakak terdakwa yaitu saksi ISKAWATI Als IIS Binti ABDUL HAMID. Bahwa sesampainya di samping Toko Soponyono Swalayan terdakwa langsung menyerahkan uang secara cash kepada Sdr. HER sejumlah Rp 1.100.000,00 ( satu juta seratus ribu rupiah ) selanjutnya Sdr. HER langsung menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu yang dibungkus menggunakan sobekan plastik kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) poket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu tersebut terdakwa langsung menuju ketempat dimana Sdr. ABI akan mengambil Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut yaitu di Depan Indomaret masuk Kelurahan Semampir Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo, namun sebelum terdakwa berhasil menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu tersebut datang anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo yaitu saksi DAVID ARIFANDI dan saksi MUHAMMAD ZIDNI ILMAN serta anggota Satres Narkoba lainnya dan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu ,1 (satu) buah sobekan kresek warna hitam dan biru, 1 (satu) buah sobekan tisu warna putih, 1 (satu) buah kresek indomaret warna putih, 1 (satu) buah plastik klip cotton buds baby merk indomaret yang saat itu dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y02T dengan nomor simcard 085642471775 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2018 warna Hitam dengan Nopol N 5420 NC Noka MH1JM4114JK247447 Nosin JM41E1247221 beserta kuncinya yang saat itu berada dalam penguasaan terdakwa dan kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna diproses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman memiliki berat netto sebesar 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 April 2026 yang dilakukan oleh Faumana Hidayatullah, SE selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Pajarakan ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05024/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan nomor 16586/NNF/2026 adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya