| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kraksaan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa :
- Surat Hutang No.90/K/SBY/938, tertanggal 10 Januari 1990
- Akta Pengakuan Hutang No. 115, tanggal 10 Januari 1990 dibuat oleh Soetjipto, S.H., Notaris dan PPAT di Surabaya.
- Surat Perjanjian Perpanjangan Waktu Kredit Nomor 90/K/SBY/938, tanggal 10 Januari 1991 dengan memperpanjang masa fasilitas pinjaman selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai tanggal 10 Januari 1991 s/d 10 Januari 1992.
- Surat Persesuaian Kredit Nomor 93/PPJ/I/005, tanggal 09 Januari 1993 dengan memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit selama 12 (dua belas) bulan lagi, terhitung sejak tanggal 09 Januari 1993 s/d 08 Januari 1994.
- Surat Persesuaian Kredit Nomor 94/PPJ/IV/125, tanggal 08 April 1994 dengan memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit selama 5 (lima) bulan lagi, terhitung sejak tanggal 08 April 1994 s/d 08 September 1994.
- Surat Persesuaian Kredit Nomor 94/PPJ/IX/292, tanggal 08 September 1994 dengan memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit selama 6 (enam) bulan lagi, terhitung sejak tanggal 08 September 1994 s/d 08 Maret 1995.
- Surat Persesuaian Kredit Nomor 95/PPJ/III/067, tanggal 08 Maret 1995 dengan memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit selama 6 (enam) bulan lagi, terhitung sejak tanggal 08 Maret 1995 s/d 08 September 1995.
- Surat Persesuaian Kredit Nomor 95/PPJ/IX/218, tanggal 08 September 1995 dengan memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit selama 3 (tiga) bulan lagi, terhitung sejak tanggal 08 September 1995 s/d 08 Desember 1995.
Adalah sah menurut hukum.
4. Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang atas hutang Tergugat I, dari PT. Bank Danamon Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui lembaga Cessie (pengalihan hak tagih/jual beli piutang) berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang Nomor : SP-163/BPPN/0600, tanggal 21 Juni 2000, yang telah dilegalisasi dengan Nomor 454/2000, tanggal 21 Juni 2000 oleh Hasanal Yani Ali Amin S.H. Notaris di Jakarta dan Pengalihan Piutang atas hutang Tergugat I dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk berdasarkan Contract of Sale tanggal 30 November 2000, dan telah dilegalisasi oleh Moendjiati Soegito, S.H., Notaris di Jakarta, Nomor 3791/November/2000, tanggal 30 November 2000, Juncto Akta Pengalihan Hak atas tagihan Nomor 12, tanggal 22 Desember 2000, dibuat di hadapan Moendjiati Soegito, S.H., Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum.
5. Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (Cessie) atas hutang Tergugat Tergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, kepada Penggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor 120, tanggal 10 Oktober 2006, yang dibuat oleh dan di hadapan Ny. Sjarmeini Sofjan Chandra, SH., Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum.
6. Menyatakan menurut hukum bahwa dengan beralihnya piutang dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. kepada Penggugat berdasarkan Cessie maka Penggugat adalah Kreditur baru yang mempunyai segala hak sebagaimana layaknya seorang Kreditur atas piutangnya terhadap Tergugat I.
7. Menyatakan menurut hukum bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Tergugat I maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian/pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Tergugat I sebagai Debitur kepada Penggugat.
8. Menyatakan menurut hukum bahwa jumlah piutang Penggugat kepada Tergugat I adalah Rp. 1.506.416.630,23 (satu miliar lima ratus enam juta empat ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh rupiah dua puluh tiga sen)
9. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
10. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi prestasinya kepada Penggugat berupa pembayaran hutangnya/kewajibannya sebesar Rp. 1.506.416.630,23 (satu miliar lima ratus enam juta empat ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh rupiah dua puluh tiga sen)
- Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga kepada Penggugat yakni :
- Bunga 21,6 % (dua puluh satu koma enam persen) dari Rp. 1.506.416.630,23 (satu miliar lima ratus enam juta empat ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh rupiah dua puluh tiga sen), per-tahun, dihitung sejak tanggal pengalihan piutang sampai dengan Tergugat I memenuhi prestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya).
- Bunga tambahan (overdue interest) sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang dikenakan, dihitung sejak kelalaian itu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh bank kepada Peminjam.
12. Menyatakan menurut hukum bahwa Jaminan atas hutang Tergugat I, yaitu tanah berikut segala segala sesuatu yang berdiri diatasnya baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagaimana :
- Sertipikat Hak Milik No. 185/Desa Kebonagung, Gambar Situasi No. 563/1987, tanggal 10 Juli 1987, seluas 40.460 m2, atas nama Nyonya Sramani Bachelor of Arts, yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur, Penerbitan Sertipikat di Probolinggo, tanggal 02 September 1988 oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Probolinggo, yang telah dibebani hak hipotik berdasarkan Sertifikat Hipotik No. 2195 Peringkat Pertama, tanggal 07 September 1995.
- Sertipikat Hak Milik No. 186/Desa Kebonagung, Gambar Situasi No. 562/1987, tanggal 10 Juli 1987, seluas 15.705 m2, atas nama Ignatius Nono Widjaja, yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur, Penerbitan Sertipikat di Probolinggo, tanggal 02 September 1988 oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Probolinggo, yang telah dibebani hak hipotik berdasarkan Sertifikat Hipotik No. 2194 Peringkat Pertama, tanggal 07 September 1995.
Adalah sah menurut hukum sebagai Jaminan atas hutang Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I apabila Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya memenuhi pembayaran hutang tersebut maka 2 bidang tanah berikut segala segala sesuatu yang berdiri diatasnya baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagaimana :
- Sertipikat Hak Milik No. 185/Desa Kebonagung, Gambar Situasi No. 563/1987, tanggal 10 Juli 1987, seluas 40.460 m2, atas nama Nyonya Sramani Bachelor of Arts, yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur, Penerbitan Sertipikat di Probolinggo, tanggal 02 September 1988 oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Probolinggo, yang telah dibebani hak hipotik berdasarkan Sertifikat Hipotik No. 2195 Peringkat Pertama, tanggal 07 September 1995.
- Sertipikat Hak Milik No. 186/Desa Kebonagung, Gambar Situasi No. 562/1987, tanggal 10 Juli 1987, seluas 15.705 m2, atas nama Ignatius Nono Widjaja, yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur, Penerbitan Sertipikat di Probolinggo, tanggal 02 September 1988 oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Probolinggo, yang telah dibebani hak hipotik berdasarkan Sertifikat Hipotik No. 2194 Peringkat Pertama, tanggal 07 September 1995.
Dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat untuk pelunasan atau pembayaran atau pemenuhan prestasi Tergugat I kepada Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa jika terdapat peralihan atau pemblokiran atau penerbitan sertifikat dan/atau kegiatan lain yang mengakibatkan obyek jaminan kredit a quo berubah pencantumannya dan/atau setidak-tidaknya tanah dan bangunan yang berdiri di atas :
- Sertipikat Hak Milik No. 185/Desa Kebonagung, Gambar Situasi No. 563/1987, tanggal 10 Juli 1987, seluas 40.460 m2, atas nama Nyonya Sramani Bachelor of Arts, yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur, Penerbitan Sertipikat di Probolinggo, tanggal 02 September 1988 oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Probolinggo, yang telah dibebani hak hipotik berdasarkan Sertifikat Hipotik No. 2195 Peringkat Pertama, tanggal 07 September 1995.
- Sertipikat Hak Milik No. 186/Desa Kebonagung, Gambar Situasi No. 562/1987, tanggal 10 Juli 1987, seluas 15.705 m2, atas nama Ignatius Nono Widjaja, yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur, Penerbitan Sertipikat di Probolinggo, tanggal 02 September 1988 oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Probolinggo, yang telah dibebani hak hipotik berdasarkan Sertifikat Hipotik No. 2194 Peringkat Pertama, tanggal 07 September 1995.
tidak lagi tercatat atas nama Nyonya Sramani Bachelor of Arts incasu Tergugat IV dan Ignatius Nono Widjaja incasu Tergugat V -QUADNON- maka hal tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum sehingga obyek berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut adalah tetap sah secara hukum peruntukannya sebagai obyek jaminan kredit atas hutang Tergugat I kepada Penggugat.
15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini.
16. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini.
17. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini.
18. Menyatakan menurut hukum, Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau Peninjauan kembali.
19. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |