Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Krs | ABD RAHMAN Bin Alm.SAHRAWI Alias SAHRAWI TIRTO | Pemerintah Kabupaten Probolinggo Cq. Kecamatan Krejengan Cq. Desa Temenggungan | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sebidang tanah sawah hak milik adat sebagaimana tercatat di buku klasiran lama lama Petok C No. 608, Kelas 5 seluas 0,339 Ha /3.390 M2. Terletak di Blok Blok Tampulung Dusun Asem Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Propinsi Jawa Timur, atas nama Penggugat (ABD RAHMAN) dengan batas-batas: Utara : Sungai Timur : Sungai Barat : HENDRAWAN, ATMO, PURWO, MUSARI, CJONDRO/H. GHOFUR, IDA, ASTAWI, BURIA/BU MARJO, H.EKSAN, SUPARDI, dan ALI WAFA Selatan : Sungai Adalah hak milik Penggugat. 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan surat keterangan riwayat kepemilikan atau surat-surat lain atas tanah obyek sengketa kepada Penggugat berdasarkan isi putusan ini. 4. Menyatakan putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Penggugat bertindak menurut hukum untuk mengajukan dan menerima ganti rugi projek tol Probolinggo-Banyuwangi atas sebagian tanah obyek sengketa yang dilintasi jalan tol sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 5. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding ataupun kasasi. 6. Menghukum Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. A t a u Bilamana Pengadilan Negeri Kraksaan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |