Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Krs 1.ANTON SANTOSO alias ANTON bin MUHLIS
2.DEDY FIRNANDO alias SUKI bin AGUS SALIM
KAPOLSEK TEGALSIWALAN POLRES PROBOLINGGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANTON SANTOSO alias ANTON bin MUHLIS
2DEDY FIRNANDO alias SUKI bin AGUS SALIM
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK TEGALSIWALAN POLRES PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat keputusan penyidik (SK PENYIDIK) yang mengangkat Termohon sebagai Penyidik Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor " SP.Sidik/22/XII/2024/ /2024/Reskrim tanggal 23 Desember 2024 Cacat Hukum dan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon tanggal 23 Desember 2024, atas dugaan tindak Tindak pidana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian dan dalam hal terdapat praktek kefarmasian berupa pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dan pil warna kuning jenis Dextrometrophan berlogo DMP sebagaimana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Sunb Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang KESEHATAN, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/05/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 23 Desember 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/06/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 23 Desember 2024 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/05/XII/2024/Reskrim tanggal 24 Desember 2024 dan Surat Perintah Penahanan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/06/XII/2024/Reskrim tanggal 24 Desember 2024 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri para Pemohon.
  8. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Para Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
  9. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.

Apabila Yang Terhormat Yang Mulia Bapak Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pra Peradilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya