Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Krs 1.Siti sariha
2.Siti mutmainah
3.Ruskiyah
4.Arbaatun hasanah
5.Muhammad shifak
6.Nur Azizah
Bupati Probolinggo cq kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo cq kepala sekolah dasar negeri Maron kulon 1 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti sariha
2Siti mutmainah
3Ruskiyah
4Arbaatun hasanah
5Muhammad shifak
6Nur Azizah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Wahyudi BahagiaSiti sariha
2Bambang Wahyudi BahagiaSiti mutmainah
3Bambang Wahyudi BahagiaRuskiyah
4Bambang Wahyudi BahagiaArbaatun hasanah
5Bambang Wahyudi BahagiaMuhammad shifak
6Bambang Wahyudi BahagiaNur Azizah
Tergugat
NoNama
1Bupati Probolinggo cq kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo cq kepala sekolah dasar negeri Maron kulon 1
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Aminatus zuhriyah
2Muhammad idris falahuddin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Desa Maron kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang tercatat dalam buku C Desa No. 491, persil 68, S.II, luas 2800 M2 (dua ribu delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara        : Sawah milik Bu Halima/Rosi.
  • Sebelah Timur      : Kantir Desa Maron kulon.
  • Sebelah Selatan     : Jalan Raya Maron.
  • Sebelah Barat        : Rumah milik pak Rifa’i.

Adalah tanah sawah yang merupakan harta peninggalan almarhum Abdullah Murapik.

3. Menetapkan menurut hukum bahwa penguasaan atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah serta melawan hukum.

4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan mengaku mempunyai hak atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanh sengketa tersebut dari  semua benda apapun yang ada diatasnya. Selanjutnya untuk menyerahkan kepad Para Penggugat dan Para Turut Tergugat selaku ahli waris dan ahli waris Pengganti dari almarhum Abdullah Murapik, apabila perlu pada waktu pelaksanaan pengosongan dengan bantuan Polisi atau aparat Negara lainnya.

5. Bahwa apabila tanah sengketa tersebut tidak bisa dikembalikan secara fisik kepada Para Penggugat maka menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi/Kompensasi kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat dengan ketentuan harga sesuai dengan harga pasaran/pada umumnya serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Menghukum Para Turut Tergugat agar supaya tunduk dan patuh pada putusan.

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat seara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak