| Petitum Permohonan |
PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Termohon yang tidak mengirimkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/84/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juli 2025 kepada Pemohon (Terlapor/Tersangka) adalah perbuatan melanggar hukum, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, dan melanggar due process of law. 3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/84/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Termohon adalah Cacat Hukum. 4. Menyatakan Proses Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/117/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juli 2025 terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/III/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 17 Maret 2025 adalah Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat. 5. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang diterbitkan oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat. 6. Menyatakan tidak sah segala Putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon. 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo. 8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. 9 | SUBSIDER: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |