| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G/2026/PN Krs | ANANG SUKRISNA | 1.LUTHFIYANTO 2.ELMA WIDYA |
Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2026/PN Krs | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
5. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak dalam bentuk apa pun untuk menguasai, menempati, maupun memanfaatkan sebagian atau seluruh objek tanah milik Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bentuk penguasaan; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar seluruh bangunan rumah beserta segala bangunan dan benda yang berdiri di atas objek sengketa dengan biaya Para Tergugat sendiri; 8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa syarat; 9. Menetapkan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Penggugat berhak memohon pelaksanaan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Kraksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh isi putusan dilaksanakan; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
