Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa IMAM SYAFI’I Bin MULYADI pada hari Jum’at tanggal 17 Januari tahun 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di sebuah bengkel yang beralamat di Desa Tunggak Ceme Kecamatan Wonokerto Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,993 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB menghubungi Sdr.Fathur Rohman (DPO Polres Probolinggo Kota) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram, selanjutnya setelah disepakati kemudian sekitar pukul 03.48 Terdakwa mengirimkan uang senilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui aplikasi Dana kepada Sdr. Fathur Rohman dengan No Rek Dana 08155649917 untuk pembayaran narkotika jenis sabu dengan rincian Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pelunasan sisa hutang Terdakwa kepada Sdr.Fathur Rohman sebelumnya dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram di hari tersebut, setelah itu Terdakwa menunggu kabar dari Sdr. Fathur Rohman ketika Narkotika jenis sabu telah siap diambil, hingga sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menerima informasi dari Sdr. Fathur Rohman dan siap diambil, kemudian Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu bengkel yang beralamat di Desa Tunggak Ceme Kecamatan Wonokerto dari Sdr. Fathur Rohman, diaman saat itu Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. Fathur Rohman sebanyak 2 (dua) paket, terdiri dari 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dan 1 (satu) paket merupakan bonus (Tester) dari Sdr. Fathur Rohman, kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan meninggalkan Sdr. Fathur Rohman;
- Bahwa Saksi M.Riswan dan Saksi Andhika Andhista (Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim) menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu kemudian menindaklanjuti informasi Tersebut, Saksi M.Riswan dan Saksi Andhika Andhista melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Juma’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bindung Desa Tunggak Ceme Kecamatan Wonomertto dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi M.Riswan dan Saksi Andhika Andhista menemukan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong) di lantai rumah Terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,205 (nol koma dua ratus lima) gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,788 (nol koma tujuh ratus delapan puluh delapan) gram yang disimpan diantara 1 (satu) unit Handphone Infinix warna biru dan 1 (satu) buah casing pelindung handphone tersebut yang keseluruhan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
- Bahwa 2 (dua) paket plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu tersebut memiliki berat bersih masing-masing 0,205 (nol koma dua ratus lima) gram dan 0,788 (nol koma tujuh ratus delapan puluh delapan) gram, sehingga memiliki berat bersih total 0,993 (nol koma sembilan ratus sembilan puluh tiga) gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa TimurnTanggal 18 Januari 2025;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01170/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025:
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
01003/2025/NNF
dan
01004/2025/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : 01003/2025/NNF dan 01004/2025/NNF.-: seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa IMAM SYAFI’I Bin MULYADI pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bindung RT.004 RW.001 Desa Tunggak Ceme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,993 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Saksi M.Riswan dan Saksi Andhika Andhista (Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim) menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu kemudian menindaklanjuti informasi Tersebut, Saksi M.Riswan dan Saksi Andhika Andhista melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Juma’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bindung Desa Tunggak Ceme Kecamatan Wonomertto dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi M.Riswan dan Saksi Andhika Andhista menemukan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong) di lantai rumah Terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,205 (nol koma dua ratus lima) gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,788 (nol koma tujuh ratus delapan puluh delapan) gram yang disimpan diantara 1 (satu) unit Handphone Infinix warna biru dan 1 (satu) buah casing pelindung handphone tersebut yang keseluruhan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB terlebih dahulu menghubungi Sdr.Fathur Rohman (DPO Polres Probolinggo Kota) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram, selanjutnya setelah disepakati kemudian sekitar pukul 03.48 Terdakwa mengirimkan uang senilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui aplikasi Dana kepada Sdr. Fathur Rohman dengan No Rek Dana 08155649917 untuk pembayaran narkotika jenis sabu dengan rincian Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pelunasan sisa hutang Terdakwa kepada Sdr.Fathur Rohman sebelumnya dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram di hari tersebut, setelah itu Terdakwa menunggu kabar dari Sdr. Fathur Rohman ketika Narkotika jenis sabu telah siap diambil, hingga sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menerima informasi dari Sdr. Fathur Rohman dan siap diambil, kemudian Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu bengkel yang beralamat di Desa Tunggak Ceme Kecamatan Wonokerto dari Sdr. Fathur Rohman, diaman saat itu Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. Fathur Rohman sebanyak 2 (dua) paket, terdiri dari 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dan 1 (satu) paket merupakan bonus (Tester) dari Sdr. Fathur Rohman, kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan meninggalkan Sdr. Fathur Rohman;
- Bahwa 2 (dua) paket plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu tersebut memiliki berat bersih masing-masing 0,205 (nol koma dua ratus lima) gram dan 0,788 (nol koma tujuh ratus delapan puluh delapan) gram, sehingga memiliki berat bersih total 0,993 (nol koma sembilan ratus sembilan puluh tiga) gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa TimurnTanggal 18 Januari 2025;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01170/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025:
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
01003/2025/NNF
dan
01004/2025/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : 01003/2025/NNF dan 01004/2025/NNF.-: seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
ATAU
KETIGA:
---------Bahwa ia Terdakwa IMAM SYAFI’I Bin MULYADI pada hari Jum’at 17 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bindung RT.004 RW.001 Desa Tunggak Ceme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal ketika Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr.Fathur Rohim dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan cara pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr.Fathur Rohman (DPO Polres Probolinggo Kota) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram, selanjutnya setelah disepakati kemudian sekitar pukul 03.48 Terdakwa mengirimkan uang senilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui aplikasi Dana kepada Sdr. Fathur Rohman dengan No Rek Dana 08155649917 untuk pembayaran narkotika jenis sabu dengan rincian Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pelunasan sisa hutang Terdakwa kepada Sdr.Fathur Rohman sebelumnya dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram di hari tersebut, setelah itu Terdakwa menunggu kabar dari Sdr. Fathur Rohman ketika Narkotika jenis sabu telah siap diambil, hingga sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menerima informasi dari Sdr. Fathur Rohman dan siap diambil, kemudian Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu bengkel yang beralamat di Desa Tunggak Ceme Kecamatan Wonokerto dari Sdr. Fathur Rohman, diaman saat itu Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. Fathur Rohman sebanyak 2 (dua) paket, terdiri dari 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dan 1 (satu) paket merupakan bonus (Tester) dari Sdr. Fathur Rohman, kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan meninggalkan Sdr. Fathur Rohman;
- Bahwa sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa yang ketika itu sendirian di rumah lalu mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan terlebih dahulu merakit alat hisab (bong) dari botol minuman bekas, kemudian tutup botol tersebut diberi 2 (dua) lubang kemudian memasangkan masing-masing 2 (dua) buah sedotan dimana salah satunya disambung dengan pipet kaca, kemudian botol tersebut diberi air secukupnya, lalu setelah selesai merakit alat hisab (bong) lalu Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca, selanjutnya Terdakwa membakar pipet kaca yang telah terisi narkotika jenis sabu tersebut menggunakan korek api dan 1 (satu) sedotan lainnya Terdakwa hisab layaknya orang merokok secara perlahan;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Porong An. Imam Syafii/110249802 Tanggal 17 Januari 2025 didapatkan hasil sebagai berikut:
- Methamphetamine (Met) = (+) Positif
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu jenis sabu tidak mempunyai hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak sedang dalam proses pengobatan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- |