| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2026/PN Krs | MURJITO | KAPOLRES PROBOLINGGO Cq. KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2026/PN Krs | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan MURJITO bin (alm) NUR ROHMAN SOLIHIN sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/68/XI/RES.1.11./2021/Satreskrim tanggal 16 November 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 17 3. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan Termohon terhadap Pemohon sejak penetapan tersangka tanggal 16 November 2021 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan Termohon untuk mencabut dan membatalkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/68/XI/RES.1.11./2021/Satreskrim atas nama Pemohon; 5. Memerintahkan Termohon untuk tidak melaksanakan Tahap II (pelimpahan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) atas nama Pemohon; 6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon sebagaimana keadaan semula sebelum ditetapkan sebagai Tersangka; 7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon; Atau, apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Cq. Hakim Praperadilan Pemutus Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
