Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Krs PT BPR CINDEWILIS CABANG PROBOLINGGO 1.SUWADI BUDI HARJO
2.SRIYANI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat 002/I/SL/KC.PRB-02/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR CINDEWILIS CABANG PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTON JUNAEDIPT BPR CINDEWILIS CABANG PROBOLINGGO
Tergugat
NoNama
1SUWADI BUDI HARJO
2SRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.344.385,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta TERGUGAT II;
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa: 
  4.  (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan rincian:
    •                             : TOYOTA AGYA 1.2 G MT
    •                   : 2018
    • l                          : Mobil Penumpang/Minibus
    •                                    : Merah

Isi Silinder                            : 1197 CC

Nomor Rangka                     : MHKA4GA5JJJ015035

  •                          : 3NRH241909

Bahan bakar                          : Bensin

No Polisi                               : N 1844 MX

No BPKB                              : N-06918731

Terdaftar Atas Nama            : SUWADI BUDI HARJO

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024;
  2. Menyatakan Total Hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 95.344.385,- (sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 95.344.385,- (sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak sanggup melakukan pembayaran secara kontan dan seketika maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib meyerahkan baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum obyek agunan/jaminan berupa :
  2.  (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan rincian :
    •                             : TOYOTA AGYA 1.2 G MT
    •                   : 2018
    • l                          : Mobil Penumpang/Minibus
    •                                    : Merah

Isi Silinder                            : 1197 CC

Nomor Rangka                     : MHKA4GA5JJJ015035

  •                          : 3NRH241909

Bahan bakar                          : Bensin

No Polisi                               : N 1844 MX

No BPKB                              : N-06918731

Terdaftar Atas Nama            : SUWADI BUDI HARJO

  1. Menyatakan secara Hukum segala bentuk peralihan obyek agunan/jaminan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
  1. Menyatakan sita jaminan ( Revindicatoir Beslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga untuk menjamin agar barang jaminan tersebut tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak