Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.Bth/2024/PN Krs | 1.SYAMSUL ARIFIN 2.SLAMET ARIFIN 3.TILA 4.MUSTAFIYAH 5.MISNARI 6.JUMAATUN 7.BURAWI 8.SAMIATI 9.MATHORI |
1.RUKANI 2.AGUS SUGIONO 3.AYU INTAN DWI RAHAYU 4.SUSMIATI |
Pemberitahuan Permohonan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.Bth/2024/PN Krs | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 59 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Menyatakan untuk menunda pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Permohonan Eksekusi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kraksaan No. 04/Pdt.Eks/2024/PN.Krs atas Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo No.46/Pdt.G/2008/PN. Kab.Prob, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.461/PDT /2009 /PT. SBY, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.3312 K /PDT /2010, sampai dengan adanya putusan perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verset) ini telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkrach van gewijsde) ;
DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verset) dari Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang beritikat baik dan benar; 3. Menyatakan tanah obyek sengketa :
Utara: NARIMA, DIN FAUZAN Timur: Pelawan III, Pelawan IV (SHM No. 00419/Desa Alaspandan)
Utara: DIN FAUZAN Timur: Sunarto Barat: (Sertipikat Hak Milik No.00418/Alas Pandan) Selatan : Jalan
Utara: (Sertipikat Hak Milik No.00418/Alas Pandan) Timur: (Sertipikat Hak Milik No.00418/Alas Pandan) adalah hak milik Para Pelawan yang sah ; 4. Menyatakan, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo No.46/Pdt.G/2008/PN. Kab.Prob, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.461/PDT /2009 /PT. SBY, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.3312 K /PDT /2010, atau setidak-tidaknya menyatakan putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum Eksekutorial (non eksekutabel) terhadap tanah obyek sengketa. 5. Menyatakan Permohonan Eksekusi No. 04/Pdt.Eks/2024/PN.Krs, haruslah dinyatakan ditolak; 6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |