Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2025/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
SOLEKHAN Bin SUBUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B 1332 /M.5.42/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEKHAN Bin SUBUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Solekhan Bin Subur pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Karang Juwet, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wib saat terdakwa sedang berkumpul bersama dengan Saksi Suhartono dan Saksi Jamaluddin di Dusun Karang Juwet, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terdakwa menerima kertas kecil yang berisi atau bertuliskan angka pasangan untuk perjudian jenis togel dengan rincian :
  • 51 – 2;
  • 54 – 2;
  • 951 – 1;
  • 551 – 1;
  • 954 – 1;
  • 521 – 0,5;
  • 54 – 0,5.
  • Selanjutnya setelah menerima kertas kecil yang berisi atau bertuliskan angka pasangan untuk perjudian jenis togel tersebut lalu terdakwa akan menghubungi Sdr. Mohammad Nanang Maharudin (DPO) untuk meneruskannya agar dilakukan pemasangan atau input pada situs atau website “Pintu Togel” namun tiba-tiba datang Saksi Tony Sulistyawan dan Saksi Alex Aris Susanto melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi maksud dan tujuan terdakwa menerima kertas kecil yang berisi atau bertuliskan angka tersebut adalah untuk di input atau di pasangkan pada situs atau website “Pintu Togel” dikarenakan terdakwa merupakan pengepul yang berperan atau bertugas mengumpulkan uang dan angka dari para petaruh atau pemasang;
  • Bahwa cara terdakwa memasangkan atau menginput angka yang sudah diterima dari petaruh atau pemasang adalah awalnya terdakwa menerima selembar kertas yang berisikan angka atau nomor dan juga uang yang akan dipertaruhkan dari pemasang atau petaruh. Kemudian setelah itu terdakwa melakukan pengisian dana atau top-up di indomaret ke akun dana milik Sdr. Mohammad Nanang Maharudin. Selanjutnya setelah pengisian dana atau top-up berhasil lalu terdakwa menghubungi Sdr. Mohammad Nanang Maharudin melalui applikasi Whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A01 warna biru laut milik terdakwa untuk mengabari atau memberi informasi mengenai angka dan taruhan yang harus di input atau di pasangkan pada situs atau website “Pintu Togel”.
  • Selanjutnya setelah angka dan uang taruhan telah dipasangkan atau di input pada situs atau website “Pintu Togel” lalu terdakwa hanya tinggal menunggu angka atau nomor yang dipasangkan muncul pada situs atau website tersebut dengan rincian keuntungan :
  • 2 angka yang muncul akan mendapatkan keuntungan per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • 3 angka yang muncul akan mendapatkan keuntungan per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • 4 angka yang muncul akan mendapatkan keuntungan per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa apabila terdapat angka atau nomor yang dipasangkan atau di input muncul pada situs atau website “Pintu Togel” maka terdakwa selaku pengepul yang bertugas mengumpulkan uang dan angka akan mendapatkan keuntungan sebesar 10?ri uang kemenangan;
  • Bahwa dalam permaninan judi togel pada situs atau website “Pintu Togel” hanya didasarkan pada peruntungan saja dikarenakan apabila angka atau nomor yang dipasangkan atau di input muncul maka barulah terdakwa akan mendapatkan keuntungan namun apabila tidak terdapat angka atau nomor yang muncul maka terdakwa tidak akan mendapatkan keuntungan.

Perbuatan Terdakwa Solekhan Bin Subur Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Solekhan Bin Subur pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Karang Juwet, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya tata cara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wib saat terdakwa sedang berkumpul bersama dengan Saksi Suhartono dan Saksi Jamaluddin di Dusun Karang Juwet, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terdakwa menerima kertas kecil yang berisi atau bertuliskan angka pasangan untuk perjudian jenis togel dengan rincian :
  • 51 – 2;
  • 54 – 2;
  • 951 – 1;
  • 551 – 1;
  • 954 – 1;
  • 521 – 0,5;
  • 54 – 0,5.
  • Selanjutnya setelah menerima kertas kecil yang berisi atau bertuliskan angka pasangan untuk perjudian jenis togel tersebut lalu terdakwa akan menghubungi Sdr. Mohammad Nanang Maharudin (DPO) untuk meneruskannya agar dilakukan pemasangan atau input pada situs atau website “Pintu Togel” namun tiba-tiba datang Saksi Tony Sulistyawan dan Saksi Alex Aris Susanto melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi maksud dan tujuan terdakwa menerima kertas kecil yang berisi atau bertuliskan angka tersebut adalah untuk di input atau di pasangkan pada situs atau website “Pintu Togel” dikarenakan terdakwa merupakan pengepul yang berperan atau bertugas mengumpulkan uang dan angka dari para petaruh atau pemasang;
  • Bahwa cara terdakwa memasangkan atau menginput angka yang sudah diterima dari petaruh atau pemasang adalah awalnya terdakwa menerima selembar kertas yang berisikan angka atau nomor dan juga uang yang akan dipertaruhkan dari pemasang atau petaruh. Kemudian setelah itu terdakwa melakukan pengisian dana atau top-up di indomaret ke akun dana milik Sdr. Mohammad Nanang Maharudin. Selanjutnya setelah pengisian dana atau top-up berhasil lalu terdakwa menghubungi Sdr. Mohammad Nanang Maharudin melalui applikasi Whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A01 warna biru laut milik terdakwa untuk mengabari atau memberi informasi mengenai angka dan taruhan yang harus di input atau di pasangkan pada situs atau website “Pintu Togel”.
  • Selanjutnya setelah angka dan uang taruhan telah dipasangkan atau di input pada situs atau website “Pintu Togel” lalu terdakwa hanya tinggal menunggu angka atau nomor yang dipasangkan muncul pada situs atau website tersebut dengan rincian keuntungan :
  • 2 angka yang muncul akan mendapatkan keuntungan per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • 3 angka yang muncul akan mendapatkan keuntungan per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • 4 angka yang muncul akan mendapatkan keuntungan per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa apabila terdapat angka atau nomor yang dipasangkan atau di input muncul pada situs atau website “Pintu Togel” maka terdakwa selaku pengepul yang bertugas mengumpulkan uang dan angka akan mendapatkan keuntungan sebesar 10?ri uang kemenangan;
  • Bahwa dalam permaninan judi togel pada situs atau website “Pintu Togel” hanya didasarkan pada peruntungan saja dikarenakan apabila angka atau nomor yang dipasangkan atau di input muncul maka barulah terdakwa akan mendapatkan keuntungan namun apabila tidak terdapat angka atau nomor yang muncul maka terdakwa tidak akan mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengumpulkan angka atau nomor serta uang untuk dipasangkan atau di input pada situs atau website “Pintu Togel” tanpa ada izin dari pihak atau penguasa yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa Solekhan Bin Subur Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya